PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN DI WILAYAH HUKUM POLRES DUMAI
Abstract
Banyaknya perkara-perkara pencurian dengan nilai barang yang kecil yang kini diadili di pengadilan cukup mendapatkan sorotan masyarakat. Masyarakat umumnya menilai bahwa sangatlah tidak adil jika perkara-perkara tersebut diancam dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP oleh karena tidak sebanding dengan nilai barang yang dicurinya. Jika kita bandingkan dengan para pelaku tindak pidana berat misalnya koruptor, tentu hal ini menimbulkan reaksi yang membuat geram masyarakat. Hakim dalam mengadili suatu perkara sering dihadapkan pada suatu ketentuan bahwa kasus tersebut belum diatur dalam suatu peraturan, yang menyebabkan terhambatnya upaya mewujudkan penegakan hukum. Hal ini dikarenakan peraturan terdahulu tidak lengkap dan sudah ketinggalan dengan dinamika perubahan zaman. Mau tidak man Hakim harus mampu mengatasi problem tersebut dengan kewajiban mencari, menggali fakta, serta menemukan hukum sesuai nilai-nilai dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ringan Di Wilayah Hukum Polres Dumai adalah belum berjalan sebagaimana mestinya, karena masih adanya kasus tindak pidana pencurian ringan yang masih menggunakan KUHP. Meskipun KUHP memberikan dasar hukum yang jelas, pendekatan ini sering kali kurang memperhatikan konteks kasus tertentu, seperti keadaan ekonomi pelaku atau nilai barang yang dicuri, yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam memberikan sanksi yang lebih proporsional. Penanganan kasus pencurian ringan sering kali tidak konsisten. Ada pelaku yang diproses secara hukum penuh, sementara pelaku lain mendapatkan keringanan atau penyelesaian di luar pengadilan. Hambatan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ringan Di Wilayah Hukum Polres Dumai adalah keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas penunjang yang dimiliki aparat penegak hukum, kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat karena banyak masyarakat yang enggan melaporkan tindak pidana pencurian ringan dengan alasan barang yang dicuri tidak bernilai tinggi atau mereka takut menghadapi proses hukum yang dianggap rumit dan memakan waktu, dan proses hukum yang dirasa tidak adil atau tidak memberikan efek jera karena hukuman ringan, atau bahkan ada kesempatan untuk dibebaskan atau dihakimi dengan cara yang lebih ringan karena pelanggaran yang dilakukan dianggap sebagai kejahatan kecil. Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Ringan Di Wilayah Hukum Polres Dumai adalah meningkatkan kapasitas dan profesionalisme aparat penegak hukum, meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, mempercepat proses administrasi dan meningkatkan koordinasi antar lembaga, dan menegakkan hukuman yang tegas dan adil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Downloads
References
Ahmad Kamil dan M. Fauzan. 2008. Hukum Yurisprudensi. Jakarta: Kencana.
Andi Hamzah. 1994. Pelaksanaan Peradilan Pidana Berdasar Teori dan Praktek. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Asri Muhammad Saleh. 2003. Menegakan Hukum atau Mendirikan Hukum. Pekanbaru: Bina Mandiri Press.
Atmasasmita, Romli. 2012. Teori Hukum Integratif. Yogyakarta: Genta Publishing.
Bagir Manan. 2009. Menegakkan Hukum Suatu Pencarian. Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia.
Barda Nawawi Arief. 2022. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Cetakan ke-2. Jakarta: Prenada Media Group.
Binsar Gultom. 2012. Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Farit Kurniawan. 2011. Pertanggung Jawaban Pidana Orang Yang Menggadaikan Mobil Dalam Status Sewa. Surabaya: UPN.
Fitrotin Jamilah. 2000. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Dunia Cerdas.
Jimly Asshiddiqie. Makalah Penegakan Hukum. Diakses dari google.com pada tanggal 15 Maret 2020.
Mahmud Mulyadi. 2008. Criminal Policy: Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan. Jakarta: Pustaka Bangsa Press.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 2010. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (Sesuai dengan Urutan Bab, Pasal dan ayat). Sekretaris Jenderal MPR RI, Jakarta.
Moeljatno. 2012. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Moeljatno. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Yogyakarta: Bumi Aksara.
Moeljatno. 1983. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Mochta Kusumaatmadja & Arief Sidharta. 2000. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: PT Alumni.
P.A.F. Lamintang. 1997. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Penjelasan Umum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Samidjo. 1985. Ringkasan Tanya Jawab Hukum Pidana. Bandung: Amrico.
Satjipto Rahardjo. 1998. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: Sinar Baru.
Shant Dellyana. 1988. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Soejono Soekanto. 2007. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soejono Soekanto. 2008. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Solusihukum.com. 2006. Artikel Penegakan Hukum.
Sjahran Basah. 1992. Perlindungan Hukum atas Sikap Administrasi Negara. Bandung: Alumni.
Suparni Niniek. 2007. Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.
Taufik Makarao, Muhammad. 2005. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Yogyakarta: Kreasi Kencana.
W.A. Bounger. 2011. Pengantar Tentang Psikologi Kriminal. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Zulkarnain Sirajudin dan Sugianto. 2007. Komisi Pengawas Penegak Hukum Mampukah Membawa Perubahan. Malang: Malang Corruption Watch dan YAPPIKA.
Copyright (c) 2024 Fransiskus Putra P. R., Yeni Triana, Indra Afrita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.