PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA TERHADAP PERILAKU KONSUMEN YANG BERITIKAD TIDAK BAIK PADA TRANSAKSI DI E-COMMERCE

  • Dina Septriana Universitas Jambi
  • Muskibah Universitas Jambi
  • Muhammad Amin Qodri Universitas Jambi
Keywords: Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha, Konsumen, Itikad Baik

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum bagi pelaku usaha terhadap perilaku konsumen yang beritikad tidak baik dalam transaksi di e-commerce serta mengkaji dan menganalisis proses penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen di e-commerce. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yakni mengkaji hak pelaku usaha yang terkait perlindungan hukum terhadap perilaku konsumen yang beritikad tidak baik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Didapati berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa terdapat kekaburan norma atau makna bias, yakni aturan yang tertulis dalan Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terkait dengan hak pelaku usaha untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap prilaku konsumen yang beritikad tidak baik, frase itikad tidak baik ini yang menjadi pokok permasalahannya karena tidak ada batasan untuk kriteria itikad tidak baik, sebab sulit untuk diidentifikasi. Juga dalam upaya penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen agar dapat mengarah pada penyelesaian secara online di karenakan adanya lintas batas dalam transaksi di e-commerce.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Kadir Muhammad. (2000). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Achmad Ali. (2002). Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Toko Gunung Agung.

Adrian Sutendi. (2008). Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.

Agus Yudha Hernoko. (2011). Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial). Jakarta: Kencana.

Ahmad Azhar Basyir. (2012). Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam). Yogyakarta: UII Press.

Ahmad Miru. (2011). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Ahmadi Miru & Sutarman Yodo. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Andi Sri Rezky Wulandari, Nurdiyana Tadjuddin, & Mira Nila Kusuma Dewi. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Asikin Zainal. (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Atmadja, I. Dewa G. (2013). Filsafat Hukum (Dimensi Tematis dan Historis). Malang: Setara.

Az Nasution. (1995). Konsumen dan Hukum: Tinjauan Sosial, Ekonomi, dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Az. Nasution. (2002). Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar (Cetakan Kedua). Jakarta: Diadit Media.

Az. Nasution. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Badan Pusat Statistik. (2022). Statistik E-Commerce 2022. Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Barkatullah, A. H. (2009). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Lintas Negara di Indonesia. Yogyakarta: Press Pascasarjana UI.

Bernard Arief Sidharta. (2009). Refleksi Struktur Ilmu Hukum: Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Bertens, K. (2012). Pengantar Etika Bisnis. Yogyakarta: Kanisius.

Candra Ahmadi & Dadang Hermawan. (2017). E-Business dan E-Commerce. Yogyakarta: CV Andi Offset.

C.F.G. Sunaryati Hartono. (1991). Politik Hukum Menuju Suatu Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni.

C.S.T. Kansil. (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Chainud Arrasjid. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Dewi Suma & Budi Alamsyah Siregar. (2023). Bisnis Digital. Sumatra Barat: Azka Pustaka.

Edmon Makarim. (2004). Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Fauzi et al. (2022). Konsep Dasar Memahami Electronic Business. Adab.

Gunawan Widjaja & Ahmad Yani. (2001). Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Happy Susanto. (2008). Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta.

Hernoko, A. Y. (2011). Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial). Jakarta: Kencana.

H.S. Salim. (2003). Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Irwansyah & Ahsan Yunus. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Janus Sidabolak. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Kristiani, C. T. S. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Published
2024-06-30
How to Cite
Septriana, D., Muskibah, & Qodri, M. A. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA TERHADAP PERILAKU KONSUMEN YANG BERITIKAD TIDAK BAIK PADA TRANSAKSI DI E-COMMERCE. Collegium Studiosum Journal, 7(1), 272-283. https://doi.org/10.56301/csj.v7i1.1456