ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA ILEGAL FISHING OLEH PENYIDIK TNI AL

  • Deny Ardhana Universitas Hang Tuah, Surabaya, Indonesia
Keywords: Penegak Hukum, Illegal Fishing, TNI AL

Abstract

Penelitian ini menganalisis aspek yuridis penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal fishing oleh penyidik TNI AL, dengan studi kasus KM. HAI FA yang ditangani oleh Lantamal IX Ambon. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi prosedur penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik TNI AL dan efektivitas pendekatan hukum yang diterapkan dalam penanganan kasus ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi penegakan hukum oleh penyidik Lantamal IX Ambon telah sesuai dengan prosedur penanganan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Piagam Kesepakatan Bersama antara KKP RI, TNI AL, dan Polri, serta berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Penanganan kasus KM. HAI FA dianggap kritis karena berpotensi mempengaruhi hubungan internasional dan mengancam kedaulatan negara di wilayah laut. Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa efektivitas pendekatan penegakan hukum dalam kasus ini memerlukan keterpaduan dan keharmonisan antara norma-norma nasional dan peraturan internasional. Norma-norma nasional yang relevan termasuk UU No. 31 Tahun 2004 juncto UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, UU No. 5 Tahun 1983 tentang ZEE, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, peraturan internasional yang mendukung termasuk UNCLOS, CCRF, IPOA – IUU, IMO, dan SOLAS. Pendekatan yang integratif dan harmonis juga diperlukan dalam fungsi kelembagaan penegak hukum serta dalam sistem peradilan yang beroperasi pada tingkat nasional dan internasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agoes, E. R. (1991). Konvensi hukum laut 1982 dan masalah pengaturan hak lintas kapal asing. Bandung: Abardin.

Anggraini, G. (n.d.). Asas-asas hukum pidana. Dalam Makalah Hukum Pidana, Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Subang, Jawa Barat.

Anwar, Y., & Adang. (2009). Sistem peradilan pidana: Konsep, komponen dan pelaksanaannya dalam penegakan hukum di Indonesia. Bandung: Widya Padjajaran.

Arief, B. N. (1994). Kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan. Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang.

Asshiddiqie, J. (2016). Teori penegakan hukum. Diakses dari http://www.docudesk.com

Atmasasmita, R. (1995). Kapita selekta hukum pidana dan kriminologi. Bandung: Mandar Maju.

Azhari, M. T. (1995). Negara hukum Indonesia. Jakarta: UI Press.

Berita Online. (2016, Desember). Buntut kasus KM Hai Fa, Susi berencana gugat Panama. Diakses dari http://www.m.detik.com/finance/berita-ekonomi-bisnis/d-3115902/buntu-kasus-km-hai-fa-susi-berencana-gugat-panama

Berita Online. (2016, Desember). Indonesia memiliki 13.466 pulau. Diakses dari http://www.bakosurtanal.go.id

Berita Online. (2016, Desember). Kecewa berat, Menteri Susi minta pemerintah tutup Pengadilan Perikanan Ambon. Diakses dari http://www.bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/09/14/160246826/kecewa.berat.menteri.susi.minta.tutup.pengadilan.perikanan.ambon

Berita Online. (2017, Maret). Data Bakamla tidak bisa jadi dasar banding jaksa. Diakses dari http://www.siwalima.com/read/2015/09/14/160246826/data-bakamla-tidak-bisa-jadi-dasar-banding-jaksa

Berita Online. (2017, Maret). Sirip hiu martil dan koboi laku dijual Rp. 4 juta di pasar ekspor. Diakses dari [URL tidak valid dihapus].

Black, H. C. (1990). Black’s law dictionary. New York: West Publishing.

Cahyaningrum, D. (2015). Penegakan hukum dalam kasus kapal KM Hai Fa. Jurnal Hukum P3DI, Edisi April.

Echols, J. M., & Shadilly, H. (1997). Kamus Indonesia-Inggris. Jakarta: Gramedia.

Firdasari, A. (2016, Oktober). Pengertian pidana menurut para ahli. Diakses dari http://www.anitafirdasari.wordpress.com

Friedman, L. M. (1993). A history of American law. Washington: [Publisher needed].

Hadjon, P. M. (1994). Pengantar hukum administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Hadjon, P. M. (1997). Tentang wewenang. Jurnal Yuridika, 12(5–6), September–Desember.

Harahap, M. Y. (2000). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

International Plan of Action to Prevent, Deter, and Eliminate Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing. (2001). Food and Agriculture Organization of the United Nations. Rome.

Iskatrinah. (2016, Desember). Pelaksanaan fungsi hukum administrasi negara. Buletin Litbang Dephan. Diakses dari http://buletinlitbang.dephan.go.id

Kabalmay, A. M. (2013). Analisis keberlakuan sistem hukum di Indonesia. Makalah Perbandingan Sistem Hukum, Program Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Pattimura, Ambon.

Kabalmay, A. M. (2013). Pengantar ilmu hukum. Diktat Kuliah Pengantar Ilmu Hukum, Fakultas Syariah, IAIN Ambon.

Kabalmay, S. A. M. (2013). Asas-asas hukum pidana. Dalam Makalah Kebijakan Hukum Pidana, Program Pascasarjana Universitas Pattimura, Ambon.

Kadiskum Lantamal IX Ambon. (2015). Laporan kronologis penyidikan perkara KM Hai Fa. Ambon: Lantamal IX Ambon.

Kaelan, M. S. (2005). Metode penelitian kualitatif bidang filsafat. Yogyakarta: Paradigma.

Kansil, C. S. T. (1993). Pengantar hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kansil, C. S. T. (1997). Hukum tata negara Republik Indonesia 1. Jakarta: Rineka Cipta.

Koers, A. W. (1994). Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang hukum laut. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Kusumaatmadja, M. (1995). Pemantapan cita hukum dan asas hukum nasional di masa kini dan masa yang akan datang. Makalah, Jakarta.

Lestari, M. M. (n.d.). Penegakan hukum pidana perikanan di Indonesia: Studi kasus Pengadilan Negeri Medan. Jurnal Ilmu Hukum, 3(2).

Lev, D. S. (2014). Dalam A. Lonthor, Pengaturan terhadap eksploitasi sumber daya laut di Maluku Tenggara: Tinjauan sosiologis hukum adat dan hukum nasional. Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar.

Lidya. (n.d.). Batas wilayah laut Indonesia dilihat dari hukum internasional. Universitas Sahid, Jakarta.

Marzuki, P. M. (2009). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Menteri Perhubungan. (2001). Kebijakan operasional dan pengembangan pelabuhan di era otonomi daerah. Makalah Seminar Peran Orientasi dan Diskusi Wartawan Maritim.

Muladi. (1995). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Semarang: BP Universitas Diponegoro.

Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut (Perkasal) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Prosedur Penanganan Tindak Pidana di Laut.

Piagam Kesepakatan Bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 1236/PSDKP/KS.310/XII/2015, PKB/20/XII/2015, B2/XII/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana Ilegal Fishing di Laut.

Prajudi, A. (1994). Teori administrasi. Jakarta: STIA LAN.

Republik Indonesia. (1982). Konvensi Hukum Laut Tahun 1982.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1995). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Published
2024-06-30
How to Cite
Ardhana, D. (2024). ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA ILEGAL FISHING OLEH PENYIDIK TNI AL. Collegium Studiosum Journal, 7(1), 356-372. https://doi.org/10.56301/csj.v7i1.1490