PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PENERAPAN MENS REA DALAM TINDAK PIDANA INTERSEPSI DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dari penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisi penemuan pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan mens rea dalam tindak pidana intersepsi, dan untuk mengetahui dan menganalisi formulasi norma kedepan tentang pengaturan pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan mens rea dalam tindak pidana intersepsi. Adapun yang menjadi perumusan masalah ialah bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan mens rea dalam tindak pidana intersepsi? dan bagaimana formulasi norma kedepan tentang pengaturan pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan mens rea Dalam Tindak Pidana Intersepsi? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang mengungkapkan bahwa penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal adalah penelitian – penelitian atas hukum yang dikonsepsikan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengonsep atau pengembangannya. Dalam penelitian ini pendekatan yang akan digunakan adalah Pendekatan konseptual (conseptual approach), Pendekatan perundang–undangan (statute approach), dan Pendekatan komparatif (comparative approach). Analisis bahan hukum dilakukan setelah seluruh bahan hukum terkumpul kemudian dianalisis secara yuridis normatif. Analisis dilakukan dengan mengevaluasi norma-norma hukum yang didasarkan pada konstitusi atas permasalahan yang sedang berkembang sebagai proses untuk menemukan jawaban atas pokok permasalahan. Analisis bahan hukum dilakukan dengan Teknik Inventarisir, Teknik Sistematisasi, dan Teknik Interpretasi. Hasil dari penelitian ini adalah perlu dibedakan mens rea terhadap saksi pelaku yang melakukan intersepsi atau penyadapan sehingga perbuatannya tidak dapat dikategorikan ke dalam pertanggungjawaban pidana, serta perlu adanya perlindungan khusus bagi masyarakat yang melakukan intersepsi atau penyadapan dalam rangka kepentingan umum terhadap tindak pidana tertentu, seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana khusus lainnya.
Downloads
References
Christianto, H. (2016). Tindakan penyadapan ditinjau dari perspektif hukum pidana. Jurnal Hukum, 5(2). Retrieved from https://ejournal.trisakti.ac.id/index.php/prioris/article/view/556/497
Devi, C. (2021). Kajian hukum pencabutan hak politik pada pelaku tindak pidana korupsi suap berdasarkan teori kepastian hukum. Yustisia Tirtayasa, 1(1). Retrieved from https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/yustisia/article/view/11204
Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban pidana dalam suatu kerangka teoritis. Jurnal Hukum Postitum, 5(2). Retrieved from https://journal.unsika.ac.id/index.php/positum/article/view/5556
Girsang, J., Amboro, F. Y. P., Shahrullah, R. S., & Novita. (2022). Kepastian hukum merek tiga dimensi dan desain industri: Studi perbandingan hukum di Indonesia, Amerika, dan Australia. University of Bengkulu Journal, 6(1). Retrieved from https://ejournal.unib.ac.id/ubelaj/article/view/13096
Jusuf, M. M., Tampanguma, M. Y., & Mewengkang, F. R. (2022). Tindak pidana intersepsi (penyadapan) di luar penegak hukum teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Jurnal Lex Privatum, 10(4). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/42435
Jusuf, V. A. T., Maramis, F., & Taroreh, V. F. (2020). Kajian yuridis tindak pidana intersepsi (penyadapan) dalam hukum teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Lex Crimen, 9(3). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/2983
Khakim, M. (2014). Kebijakan hukum pidana mengenai pornografi dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 (Tesis Magister). Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Retrieved from https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9120
Kurnia, A. (2024). Perlindungan hukum bagi pekerja alih daya dengan upah di bawah ketentuan: Tinjauan teori kepastian hukum. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1). Retrieved from https://journal.umpo.ac.id/index.php/LS
Lasmadi, S. (2003). Pertanggungjawaban korporasi dalam perspektif kebijakan hukum pidana Indonesia (Disertasi Doktor). Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya.
Lewokeda, K. M. D. (2019). Pertanggungjawaban pidana tindak pidana terkait pemberian delegasi kewenangan. Mimbar Keadilan, 14(28). Retrieved from https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/mimbarkeadilan/article/view/1779
Munawar, K. A. S. (2015). Pembuktian unsur niat dikaitkan dengan unsur mens rea dalam tindak pidana korupsi. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 3(2). Retrieved from https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/galuhjustisi/article/view/420
Nababan, D. M. B., Lasmadi, S., & Erwin. (2023). Pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan data pribadi pada tindak pidana dunia maya. PAMPAS: Journal Criminal of Law, 4(2). Retrieved from https://online-journal.unja.ac.id/Pampas/article/view/26981
Nasution, E. S. (2015). Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penyelundupan di Indonesia. Jurnal Mercatoria, 8(1). Retrieved from https://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/641
Njoto, D. L. B. (2024). Rekonstruksi asas actus non facit reum nisi mens rea dalam tindak pidana. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(3).
Nur, Z. (2023). Keadilan dan kepastian hukum (Refleksi kajian filsafat hukum dalam pemikiran hukum Imam Syâtibî). Misykat Al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, 6(2). Retrieved from https://jurnal.untirta.ac.id/index.php/yustisia/article/view/11204
Republik Indonesia. (1981). Undang–Undang tentang Hukum Acara Pidana (UU Nomor 8 Tahun 1981). LNRI Tahun 1981 Nomor 76. TLNRI Nomor 3209.
Republik Indonesia. (2001). Undang–Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Nomor 20 Tahun 2001). LNRI Tahun 2001 Nomor 134. TLNRI Nomor 4150.
Republik Indonesia. (2008). Undang–Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU Nomor 11 Tahun 2008). LNRI Tahun 2008 Nomor 58. TLNRI Nomor 4843.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU Nomor 31 Tahun 2014). LNRI Tahun 2014 Nomor 293. TLNRI Nomor 5602.
Republik Indonesia. (2016). Undang–Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU Nomor 19 Tahun 2016). LNRI Tahun 2016 Nomor 251. TLNRI Nomor 5952.
Republik Indonesia. (2023). Undang–Undang tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (UU Nomor 1 Tahun 2023). LNRI Tahun 2023 Nomor 1. TLNRI Nomor 6842.
Romandona, R., & Yasin, B. (2024). Analisis hukum asas mens rea dan actus reus dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Justitiable, 6(2). Retrieved from https://ojs.ejournalunigoro.com/index.php/JUSTITIABLE/article/view/817
Saputra, A. O., Mahardika, S. E., & Pujiono. (2021). Kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana untuk mengurangi overcrowded lembaga pemasyarakatan pada masa pandemi COVID-19. Jurnal USM Law Review, 4(1). Retrieved from https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/3230
Yoserwan. (2020). Kebijakan hukum pidana mengenai pidana harta kekayaan dalam RUU KUHP Indonesia sebagai antisipasi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2). Retrieved from https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/617
Copyright (c) 2024 Ekky Aji Prasetyo, Sahuri Lasmadi, Erwin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.