IMPLIKASI HUKUM ATAS PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DALAM TINJAUAN HUKUM KEIMIGRASIAN

  • Jay Joshua Kondorura Jurusan Keimigrasian, Politeknik Pengayoman Indonesia, Kota Tangerang, Indonesia
  • Muhammad Arief Hamdi Jurusan Keimigrasian, Politeknik Pengayoman Indonesia, Kota Tangerang, Indonesia
  • Muhammad Alvi Syahrin Jurusan Keimigrasian, Politeknik Pengayoman Indonesia, Kota Tangerang, Indonesia https://orcid.org/0000-0002-0292-9898
Keywords: Tenaga Kerja Asing, Hukum Keimigrasian, Dampak Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif peranan Hukum Keimigrasian dalam menyesuaikan keberadaan Tenaga Kerja Asing, serta menganalisis implikasi hukum yang dihadapi oleh Tenaga Kerja Asing sebagai akibat dari penerapan kebijakan dan peraturan Keimigrasian. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif melalui studi literatur. Temuan penelitian ini menyoroti peran Hukum Keimigrasian dalam mengatur keberadaan Tenaga Kerja Asing, yang mencakup pemberian Visa dan Izin Tinggal, keberadaan penjamin, pengawasan terhadap kegiatan Tenaga Kerja Asing, hingga tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran oleh Tenaga Kerja Asing. Tenaga Kerja Asing juga memiliki kewajiban hukum seperti masuk dan keluar melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi, memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan masih berlaku, memberikan informasi kepada pejabat imigrasi, bekerja sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Elvira Fitriyani Pakpahan, Heriyanti, & Mikael Jonatan Sitompul. (2024). Efektivitas Pengawasan Pemerintah Terhadap Perizinan Tenaga Kerja Asing Menurut UU No. 13 Tahun 2003: Analisis Yuridis Normatif. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-undangan, dan Ekonomi Islam, 16, 468–482.
Hapsari Kusumastuti. (2024, Desember 7). Data Tenaga Kerja Asing di Indonesia 2024, Inilah 10 Negara Yang Warganya Bekerja Di Indonesia. GoodStats. Diambil Mei 3, 2025, dari https://data.goodstats.id/statistic/data-tenaga-kerja-asing-di-indonesia-2024-inilah-10-negara-yang-warganya-bekerja-di-indonesia-EkoiN.
Herry Wira Wibawa. (2017). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penanaman Modal Asing Langsung Serta Implikasinya Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja Dan Daya Beli Masyarakat Di Indonesia. Universitas Borobudur, Jakarta.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Nur Fadillah Tombalisa, Enny Fathurachmi, & Rendy Wirawan. (2022). Kerjasama Jepang dan Indonesia di Bidang Ketenagakerjaan dalam Program Tokutei Ginou tahun 2019. Interdependence: Journal of International Studies, 3, 76–82.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa Dan Izin Tinggal.
Peraturan Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian Dan Tindakan Administratif Keimigrasian.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Sitti Nurbaya, & Dg. Maklassa. (2024). Perencanaan Sumber Daya Manusia Di Era Society 5.0. Tahta Media Group.
Suhud Wiranata, Wahyu Prawesthi, & Bachrul Amiq. (2024). Sistem Pengawasan Dalam Penyalahgunaan Visa Terhadap Tenaga Kerja Asing. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisiplin, 8, 339–349.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Winda Nur Maghfiroh, & Made Nurmawati. (2023). Perlindungan Ham Terhadap Tenaga Kerja Asing Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Jurnal Kertha Negara, 11, 304–316.
Published
2025-06-25
How to Cite
Kondorura, J. J., Muhammad Arief Hamdi, & Muhammad Alvi Syahrin. (2025). IMPLIKASI HUKUM ATAS PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DALAM TINJAUAN HUKUM KEIMIGRASIAN. Collegium Studiosum Journal, 8(1), 1-8. https://doi.org/10.56301/csj.v8i1.1556