TINJAUAN YURIDIS PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN TERHADAP OKNUM TNI YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

  • T. Banjar Nahor Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indonesia
  • Ngadiyanto Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indonesia
  • Ahmad Yusuf Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Indonesia
Keywords: narcotics, criminal, military

Abstract

This study aims to determine the law enforcement mechanism against TNI members involved in narcotics abuse, sentenced to additional punishment of dismissal from military service and the impact of imposing additional punishment of dismissal from military service can reduce the level of narcotics abuse in the TNI environment. This study is a type of normative legal research. The results of the study concluded that law enforcement against TNI soldiers who commit narcotics abuse crimes are sentenced to additional punishment of dismissal based on Article 127 Paragraph (1) letter a of the Republic of Indonesia Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics Juncto Article 26 of the Criminal Code Juncto Article 190 Paragraph (1), Paragraph (3) and Paragraph (4) of the Republic of Indonesia Law Number 31 of 1997 concerning Military Justice and other relevant statutory provisions, then the defendant Peltu Mulyawan should be punished and additionally dismissed from military service. The imposition of additional criminal penalties of dismissal can reduce the number of drug abuse in the TNI environment by imposing a principal prison sentence and an additional sentence in the form of dismissal from military service, as has been decided by the Panel of Judges against the Defendant Peltu Mulyawan. If in a settlement of a narcotics crime case committed by a TNI soldier, the judge does not impose an additional criminal sentence of dismissal, then this will actually have the effect of disrupting discipline and greater military interests with the presence of soldiers who commit narcotics crimes on duty, because the negative impacts caused by narcotics in the form of nerve damage and mental health as well as physical decline due to narcotics, will make devotion less than optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiruddin, S. (1998). Hukum disiplin militer Indonesia. Rineka Cipta.

Ardyanto, I. W., et al. (2014). Tinjauan hukum pidana terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota TNI. Jurnal Serambi Hukum, 8(2), Agustus.

Hamzah, A. (2020). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Hasibuan, O. (n.d.). Membangun sistem penegakan hukum yang akuntabel. lib.ugm.ac.id. Diakses pada 3 Desember 2024.

Hukumonline. (n.d.). Yang berwenang mengadili perkara Tipikor oleh anggota militer. Hukumonline Klinik. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5b0ec99963f8e/pengadilan (Diakses pada 4 Juli 2024)

Indonesia. (1947). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentara (KUHPM).

Indonesia. (1997). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Tahun 1997 No. 1).

Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439).

Indonesia. (2006). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. PT Visi Media Pustaka.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062).

Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120).

Jurnal Hukum STHM. (2021). Jurnal Hukum STHM, 13(2).

Karsono, E. (2004). Mengenal kecanduan narkoba dan minuman keras. Yrama Widya.

Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/980/XII/2014 tanggal 16 Desember 2014. Petunjuk administrasi oditurat militer dalam penyelesaian perkara pidana di lingkungan TNI.

Makaro, M. T. (2005). Tindak pidana narkotika. Ghalia Indonesia.

Moeljatno. (2008). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Rineka Cipta.

Nasution, Z. (2007). Memilih lingkungan bebas narkoba. Badan Narkotika Nasional.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. (2003). Kamus besar bahasa Indonesia (Edisi ketiga). Balai Pustaka.

Rijal, S. (n.d.). Penjatuhan pidana terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota TNI di Pengadilan Militer 1-03 Padang (Analisis Putusan: No. 108–K/PM 1-03/AD/XII/2012 pada Pengadilan Militer 1-03 Padang). Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.

Salam, M. F. (2006). Hukum pidana militer di Indonesia. Mandar Maju.

Sianturi, S. R. (2012). Hukum pidana militer di Indonesia (Cet. 3). Babinkum TNI.

Soekanto, S. (2005). Pengantar penelitian hukum. Universitas Indonesia.

Soesilo, R. (2013). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politeia.

Sugiono, K. W. S., & Surata, I. N. (2015). Penjatuhan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer pada Pengadilan Militer III-14 Denpasar. Kertha Widya, 3(1), Agustus.

Sujono, A. R., & Daniel, B. (2011). Komentar dan pembahasan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sinar Grafika.

Suara Karya. (2016, Maret 3). Oknum prajurit TNI dan narkotika. https://m.suarakarya.id/2016/03/03/oknum-prajurit-tni-dan-Narkotika.htm

Published
2025-06-30
How to Cite
Nahor, T. B., Ngadiyanto, & Yusuf, A. (2025). TINJAUAN YURIDIS PIDANA TAMBAHAN PEMECATAN TERHADAP OKNUM TNI YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA. Collegium Studiosum Journal, 8(1), 179-191. https://doi.org/10.56301/csj.v8i1.1614