ANALISIS PUTUSAN PTUN NO. 403/G/2024/PTUN.JKT: DISKREPANSI ANTARA LEGALITAS FORMAL DAN KEADILAN SUBSTANTIF
Abstract
Semakin bertambahnya jumlah penduduk, tanah dari sudut ekonomi sangat berfungsi baik bagi masyarakat maupun negara sehingga seringkali terjadi sengketa atas tanah karena pejabat tata usaha negara memiliki kewenangan administratif sebagaimana dalam Putusan PTUN No. 403/G/2024/PTUN.JKT. Penelitian dilakukan dengan metode Yuridis Normatif melalui studi kepustakaan dan analisa kasus, dengan rumusan masalah (1) Bagaimana bentuk diskrepansi antara legalitas formal dan keadilan substantif dalam Putusan PTUN No. 403/G/2024/PTUN.JKT?, (2) Bagaimana analisis teori hukum responsif menjelaskan ketidaksesuaian antara tindakan administratif dengan prinsip keadilan hukum?, dan disimpulkan bahwa, Pertama, bentuk diskrepansi antara legalitas formal dan keadilan substantif dalam Putusan PTUN No. 403/G/2024/PTUN.JKT, di mana suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga tidak dapat diganggu gugat secara hukum. Namun dalam praktiknya diabaikan, dan justru Putusan yang lain menjadi dasar administratif penerbitan sertifikat. Kedua, dalam hal dianalisis teori hukum responsif menjelaskan ketidaksesuaian antara tindakan administratif dengan prinsip keadilan hukum dalam perkara tersebut, ditemukan hal mana dalam penegakkan hukum administrasi di Indonesia konsep hukum responsif akan jauh lebih relevan untuk diterapkan.
Downloads
References
Achmad, C. A. (2004). Hukum agraria (pertanahan Indonesia) (Jilid 1). Jakarta: Prestasi Pustaka.
Arianto, H. (2010). Hukum responsif dan penegakan hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 7(2).
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1990). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Dworkin, R. (1977). Taking rights seriously. Cambridge: Harvard University Press.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Harsono, B. (2005). Hukum agraria Indonesia (Jilid 1). Jakarta: Djambatan.
Haryono. (2019). Penegakan hukum berbasis nilai keadilan substantif (Studi Putusan MK No. 46/PUU-VII/2012 tertanggal 13 Februari 2012). Jurnal Hukum Progresif, 7(1), April.
Kelsen, H. (1961). General theory of law and state. Cambridge: Harvard University Press.
Ningrum, H. R. S. (2014). Analisis hukum sistem penyelesaian sengketa atas tanah berbasis keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(2), Mei–Agustus.
Radbruch, G. (2006). Legal philosophy. Oxford University Press.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum progresif. Jakarta: Kompas.
Rahman, A., Wahyuningsih, W., Andriyani, S., & Mulada, D. A. (2021). Sosialisasi pentingnya legalitas formal dalam kepemilikan tanah di Desa Senteluk Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Abdi Insani, 8(1).
Rynjani, G. P. R., & Haryanto, R. H. (2015). Kajian harga tanah dan penggunaan lahan di kawasan perdagangan dan jasa Kelurahan Lamper Kidul, Kota Semarang. Jurnal Teknik PWK, 4(3).
Yamin, M., & Lubis, R. (2004). Beberapa masalah aktual hukum agraria. Medan: Pustaka Bangsa Press.
Copyright (c) 2025 Timbo Mangaranap Sirait, Khalimi, Ignatius Bambang Sukarno Hatta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.