Akibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Tanah Melalui Putusan Pengadilan Negeri Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah

  • Elvan Agustin Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Indonesia
  • Fahmi Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Indonesia
  • Irawan Harahap Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Indonesia
Keywords: Pembatalan Akta, Jual Beli, Tanah

Abstract

Pembatalan akta jual beli tanah melalui putusan pengadilan memiliki implikasi yang kompleks. Tidak hanya mengubah status hukum kepemilikan tanah, tetapi juga berpengaruh terhadap hak-hak perdata para pihak, tanggung jawab hukum PPAT, serta pengaturan administratif di BPN. Oleh sebab itu, proses pembatalan harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan alat bukti yang kuat, agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum baru dalam masyarakat.  Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Beriktikad Baik bahwa setiap transaksi jual beli tanah dilakukan dengan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pembeli yang beritikad baik, yaitu yang membeli tanah dengan itikad jujur dan tanpa mengetahui adanya cacat hukum pada transaksi tersebut, berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Jika terjadi pembatalan akta jual beli tanah melalui putusan pengadilan negeri, pembeli beritikad baik harus dilindungi dengan pemberian ganti rugi atau pengembalian uang, untuk memastikan hak-hak mereka tidak terabaikan. Akibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Tanah Melalui Putusan Pengadilan Negeri Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah mempengaruhi status kepemilikan tanah yang bersangkutan. Pembatalan tersebut menyebabkan hak atas tanah kembali kepada penjual, dan pembeli tidak dapat lagi mengklaim hak kepemilikan atas tanah tersebut. Dalam hal ini, pengembalian uang atau kompensasi menjadi langkah penting untuk memulihkan keadaan pembeli beritikad baik. Proses administrasi pertanahan juga akan mengalami pembaruan untuk mencatat status tanah sesuai dengan keputusan pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Cipta Aditya Bakti, 2014.
Achmad Rubaie. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Malang: Bayumedia, 2007.
Arina Ratna Paramita, Yunanto, dan Dewi Hendrawati. “Wanprestasi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (Studi Penelitian pada Pengembang Kota Semarang).” Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3, 2016.
Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanannya. Jakarta: Djambatan, 2003.
Eli Wuria Dewi. Mudahnya Mengurus Sertifikat Tanah dan Segala Perizinannya. Yogyakarta: Buku Pintar, 2014.
R. Subekti. Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.
Soedharyo Soimin. Status Hak dan Pembebasan Tanah. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Published
2025-07-03
How to Cite
Agustin, E., Fahmi, & Harahap, I. (2025). Akibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Tanah Melalui Putusan Pengadilan Negeri Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah. Collegium Studiosum Journal, 8(1). https://doi.org/10.56301/csj.v8i1.1630