EFEKTIVITAS RESTITUSI DALAM PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG BERULANG: TINJAUAN HUKUM PIDANA DAN PERLINDUNGAN KORBAN

  • Viri Oktadiana Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Nandang Sambas Universitas Singaperbangsa Karawang
Keywords: online protistution, effectiveness of law enforcement, electronic transactions

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak luas terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Salah satu instrumen hukum yang ditawarkan untuk melindungi korban dan mencegah kekerasan berulang adalah restitusi. Makalah ini mengkaji efektivitas restitusi dalam konteks hukum pidana Indonesia, dengan fokus pada perlindungan dan pemulihan korban. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan analisis kualitatif terhadap kasus-kasus relevan, makalah ini menemukan bahwa meskipun secara normatif restitusi diakui dalam sistem hukum, penerapannya masih terbatas dan belum maksimal dalam mencegah kekerasan berulang. Diperlukan reformulasi kebijakan hukum pidana serta penguatan mekanisme perlindungan korban yang berkelanjutan agar restitusi tidak hanya bersifat simbolik, melainkan fungsional dan transformatif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Damayanti, S. (2022). Restitusi dalam penegakan hukum KDRT: Perspektif praktisi. Jurnal Yustisia, 11(1).

Fanani, E. R. (2010, Juli). Wawancara dengan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Jakarta.

Fitriyani, E. (2020). Kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif gender dan hukum pidana. [Nama jurnal tidak tersedia].

Hidayati, N. (2022a). KDRT dan ketergantungan ekonomi korban. Jurnal Gender dan Hukum, 3(2).

Hidayati, N. (2022b). KDRT dan ketergantungan ekonomi korban: Hambatan psikososial dalam mengakses restitusi. Jurnal Gender dan Hukum, 3(2).

Karmen, A. (1984). Crime victim: An introduction to victimology. Monterey, CA: Books/Cole Publishing Company.

Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan (CATAHU) 2023.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (2022). Laporan tahunan 2022.

Luhulima, A. S. (2000). Pemahaman bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan. [Penerbit tidak disebutkan].

Muladi. (2010). Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Bandung: Alumni.

Mulyadi, L. (2020). Hukum acara pidana: Normatif dan praktik restoratif. Jakarta: Prenadamedia.

Nugroho, A., & Wahyuni, S. (2019). Analisis efektivitas restitusi dalam kasus kekerasan terhadap perempuan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(2).

Nurani, A. (2021). Tantangan implementasi restitusi dalam putusan pengadilan. Jurnal Hukum Pidana Indonesia, 5(2).

Rachmad, D. (2022). Sanksi tambahan atas pelanggaran restitusi: Kajian komparatif. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(3).

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Sinar Grafika.

Riyadi, E. (2015). Pemulihan korban dalam perspektif hukum HAM. Jurnal HAM, 6(2).

United Nations Office on Drugs and Crime. (2006). Handbook on justice for victims. New York, NY: UN Publications.

Widiastuti, I. (2023a). Beban pembuktian dalam restitusi: Studi kasus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. RechtsVinding, 12(1).

Widiastuti, I. (2023b). Keterbatasan restitusi dalam pemulihan psikologis korban KDRT. Jurnal Psikologi Hukum, 7(1).

Zainudin Hasan, Z., et al. (2023). Rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme dan terjadi ketidakmauan penegak hukum. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(3).

Zehr, H. (2002). The little book of restorative justice. Good Books.

Published
2025-06-30
How to Cite
Oktadiana, V., & Sambas, N. (2025). EFEKTIVITAS RESTITUSI DALAM PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG BERULANG: TINJAUAN HUKUM PIDANA DAN PERLINDUNGAN KORBAN. Collegium Studiosum Journal, 8(1), 349-356. https://doi.org/10.56301/csj.v8i1.1644