PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN PEMBELA HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Abstract
Women human rights defenders are agents of change, defending the interests of citizens and groups who often have no access to justice. When women human rights defenders assist a community or group, they are highly vulnerable to threats, including sexual harassment, rape threats, death threats, frequent reporting to the police by the other party, cyber attacks, physical, psychological and verbal abuse, defamation, attacks on family and murder. The vulnerability experienced by PPHAMs is a form of structural violence rooted in a patriarchal legal and social system. The state has a duty to protect PPHAM, i.e. to create a safe and comfortable environment for them. To protect PPHAM from criminalisation. The legal protection of PPHAM must be a priority for the state and civil society to ensure a safe and just space.
Downloads
References
Imelda Hasibuan, Eli Tri Kursiswanti, Muhammad Japri, & Henny Maulida. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pada Makanan Kadaluarsa di Kota Samarinda. Collegium Studiosum Journal, 5(2), 90-97. https://doi.org/10.56301/csj.v5i2.636
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (1984). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29.
Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.
Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 123.
Indonesia. (2012). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153.
Indonesia. (2014). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 68.
Kadarudin, Husni Thamrin, & Arpina. (2021). Peran dan Hak Masyarakat Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Menurut Undang Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Collegium Studiosum Journal, 4(2), 55-63. https://doi.org/10.56301/csj.v4i2.479
Komnas Perempuan. (2023). Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan. Komnas Perempuan.
Roswitha, A. T., Kursiswanti, E. T., Japri, M., & Kristian, A. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PINJAMAN ONLINE. Collegium Studiosum Journal, 7(1), 215-220. https://doi.org/10.56301/csj.v7i1.1319
Copyright (c) 2025 Verawati BR Tompul

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.