ASPEK PERJANJIAN SEWA RUMAH DENGAN KESEPAKATAN LISAN

  • Imman Yusuf Sitinjak Universitas Simalungun, P.Siantar, Indonesia
  • Christian Daniel Hermes Universitas Simalungun, P.Siantar, Indonesia
  • Netty Mewahaty Simbolon Universitas Simalungun, P.Siantar, Indonesia
  • Rosita Nainggolan Universitas Simalungun, P.Siantar, Indonesia
  • Sariaman Gultom Universitas Simalungun, P.Siantar, Indonesia
  • Humala Sitinjak Universitas Simalungun, P.Siantar, Indonesia
Keywords: Perjanjian, Sewa, Kesepakatan Lisan

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bila terjadi wanprestasi sewa menyewa rumah oleh pemberi sewa. perjanjian dibuat secara lisan dan hanya dibuktikan dengan bukti bayar sewa yaitu nota bon, siapa yang dapat membuktikan bahwa ada hak daan kewajiban dari para pihak yang harus dipenuhi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, dengan pendekatan penelitian normatif. Metode pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggabungkan hasil data yang diambil dari pengumpulan data dan dihubungkan untuk mendapatkan jawaban dari hasil penelitian. Bila terjadi wanprestasi atas perjanjian sewa rumah yang dibuat dengan kesepakatan lisan, maka akan ada pihak yang dirugikan terutama pihak penyewa jika wanprestasi nantinya terjadi dari pemberi sewa. Maka dari itu perlunya kesepakatan tertulis baik itu dibuat dibawah tangan oleh para pihak untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam sewa menyewa rumah

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fuady, M. (2001). Hukum kontrak (Dari sudut pandang hukum bisnis). Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Harefa, B. D. S., & Tuhana. (2016). Kekuatan hukum perjanjian lisan apabila terjadi wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 44/Pdt.G/2015/PN.Yyk). Jurnal Privat Law, 4(2), Juli–Desember.

Harahap, M. Y. (1986). Segi-segi hukum perjanjian. Bandung: Alumni.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. (1991). Jakarta: Balai Pustaka.

Oka Setiawan, I. K. (2015). Hukum perikatan. Jakarta: Sinar Grafika.

Prodjodikoro, R. W. (1989). Azas-azas hukum perjanjian. Bandung: Bale.

Salim, H. S. (2003). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Salim, H. S. (2010). Perkembangan hukum kontrak innominat di Indonesia (Cet. ke-5). Jakarta: Sinar Grafika.

Satrio, J. (1993). Hukum jaminan: Hak-hak jaminan kebendaan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Subekti, R. (1984). Aspek-aspek hukum perikatan nasional. Bandung: Alumni.

Published
2025-06-30
How to Cite
Sitinjak, I. Y., Hermes, C. D., Simbolon, N. M., Nainggolan, R., Gultom, S., & Sitinjak, H. (2025). ASPEK PERJANJIAN SEWA RUMAH DENGAN KESEPAKATAN LISAN. Collegium Studiosum Journal, 8(1), 209-216. https://doi.org/10.56301/csj.v8i1.1696