TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN KONSTITUSIONAL TERHADAP DEBITOR PASCA PUTUSAN MK NO 02/PUU-XIX/2021

  • Don Saflan Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Eddy Asnawi Universitas Lancang Kuning, Indonesia
  • Robert Libra Universitas Lancang Kuning, Indonesia
Keywords: Perlindungan Konstitusional, Putusan Mahkamah Konstitusi, Negara Hukum

Abstract

Perlindungan konstitusional terhadap debitor merupakan isu penting dalam negara hukum, terutama setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XIX/2021 yang mengoreksi praktik penegakan hukum terkait eksekusi jaminan fidusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan konstitusional terhadap debitor serta akibat hukum yang ditimbulkan pasca putusan tersebut dalam perspektif hukum tata negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, analitis, dan historis. Bahan hukum yang dianalisis meliputi peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta doktrin dan pendapat para ahli hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XIX/2021 telah memperkuat kedudukan debitor sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil, perlindungan dari kesewenang-wenangan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Putusan ini menegaskan bahwa hubungan hukum utang piutang tidak semata-mata berada dalam ranah privat, melainkan tunduk pada prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi. Akibat hukum dari putusan tersebut meliputi kewajiban penyesuaian norma peraturan perundang-undangan, perubahan paradigma penegakan hukum dari kepastian formal menuju keadilan substantif, serta penguatan peran Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung hak konstitusional warga negara. Dengan demikian, Putusan MK Nomor 02/PUU-XIX/2021 menjadi landasan konstitusional penting dalam mewujudkan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi debitor di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ageng Triganda Sayuti, & Yenni Erwita. (2020). Parate dalam eksekusi jaminan fidusia: Urgensi dan rekonstruksi hukum setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Soematra Law Review, 3(2).
Asshiddiqie, J. (2006). Konstitusi dan hak asasi manusia. Jakarta: Konstitusi Press.
Asshiddiqie, J. (2010). Perkembangan dan konsolidasi lembaga negara pasca reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Asshiddiqie, J. (2012). Hukum acara pengujian undang-undang. Jakarta: Sinar Grafika.
Asshiddiqie, J. (2018). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Febriyanti, W. D. R. (2020). Eksekusi objek jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 6(2).
Fuller, L. L. (1969). The morality of law. New Haven: Yale University Press.
Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Surabaya: Peradaban.
Hadjon, P. M. (2011). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Kelsen, H. (1967). Pure theory of law. Berkeley: University of California Press.
Radbruch, G. (1950). Legal philosophy. Oxford: Oxford University Press.
Radbruch, G. (2003). Rechtsphilosophie. Stuttgart: Koehler Verlag.
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan masyarakat. Jakarta: Kompas.
Rahardjo, S. (2012). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rawls, J. (1999). A theory of justice. Cambridge: Harvard University Press.
Siahaan, M. (2011). Hukum acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press.
Wignjosoebroto, S. (2013). Hukum: Paradigma, metode dan dinamika masalahnya. Jakarta: ELSAM.
Published
2026-01-08
How to Cite
Saflan, D., Asnawi, E., & Libra, R. (2026). TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN KONSTITUSIONAL TERHADAP DEBITOR PASCA PUTUSAN MK NO 02/PUU-XIX/2021. Collegium Studiosum Journal, 8(2). https://doi.org/10.56301/csj.v8i2.2025