PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK SEBAGAI KORBAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA

  • Susiana Kifli Universitas Muhammadiyah Palembang, Palembang, Indonesia
Keywords: Children, Legal Protection, Sexual Violence

Abstract

Violence against women is a crucial issue and a current challenge. Many cases of women becoming victims due to vulnerability and powerlessness. In fact, the tendency of victims being children is also increasing nowadays, both in the family, in the community, and in the school environment. Legislation in Indonesia, starting from the 1945 Constitution, the Criminal Code, the Child Protection Law, the Domestic Violence Law, to the TPKS Law, expressly guarantees protection for children from all forms of violence, including sexual violence. The type of research used in this paper is normative juridical legal research. However, the effectiveness of its implementation still faces various obstacles, such as limited human resources of law enforcement officers, a lack of understanding of regulations, minimal facilities and financial support, and the absence of special services for victims. In addition, the low level of Lack of public awareness and a culture of shame in reporting cases further exacerbate the situation. By identifying and addressing these challenges, it is hoped that the implementation of legal protection for child victims of sexual violence can be more effective and have a positive impact on victims and society as a whole. Solid collaboration between the government, child protection agencies, the police, the judicial system, and the community is needed to overcome these challenges and provide better protection for child victims of sexual violence.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alfiani, V. R. (2022). UU TPKS vs KUHP: Perbedaan perlindungan korban kekerasan seksual. Jurnal Hukum Tata Negara, 8(2), 271–290.

Amalia, M. (2011). Kekerasan perempuan dalam perspektif hukum dan sosiokultural. Jurnal Wawasan Hukum, 25(2), 404.

Arliman S, L. (2017). Kedudukan lembaga perlindungan saksi dan korban terhadap perlindungan hak anak yang berkelanjutan di Indonesia. Lex Jurnalica, 14(1), 50.

Aryani, N. M. (2016). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual di Provinsi Bali. Jurnal Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana, 38(1), 19.

Dania, I. A. (2020). Kekerasan seksual pada anak (Child sexual abuse). Ibnu Sina: Jurnal Kedokteran dan Kesehatan, 19(1), 47.

Darmakanti, N. M., dkk. (2022). Penanganan anak korban kekerasan. E-Journal Komunikasi Yustisia, 5(2), 7.

Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban pidana dalam suatu kerangka teoritis. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 11.

Fitriani, R. (2016). Peranan penyelenggara perlindungan hukum terhadap anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Samudra, 11(2), 251.

Handayani, M. (2017). Pencegahan kasus seksual pada anak melalui komunikasi antara pribadi orang tua dan anak. Jurnal Ilmiah VISI PGTK PAUD dan DIKMAS, 12(1), 67.

Hidayat, A., & Setyawan, F. (2023). Revolusi hukum acara pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Tantangan dan harapan bagi korban anak. Jurnal Yuridis, 10(1), 78–94.

Laia, F., dkk. (2023). Analisis hukum terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak. Mathematic Education Journal, 6(2), 239.

Laurika, A. L. (2016). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Lex Crimen, 5(2), 34.

Lubis, E. Z. (2017). Upaya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 9(2), 141.

Marlina, R. F. (2020). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual dalam rumah tangga. Mercatoria, 2(1).

Mastur, M., Pasamai, S., & Agis, A. (2020). Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. Journal of Lex Philosophy (JLP), 1(2).

Metro TV News. (2025). 4.280 Kasus kekerasan seksual terjadi di Indonesia sepanjang 2023. Diakses dari www.metrotvnews.com

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Mulyana, N., dkk. (2018). Penanganan anak korban kekerasan. Jurnal Al-Izzah, 13(1), 84.

Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61–72.

PSGA UIN Malang. (2025). Luka di balik rumah: Bersama menegakkan hak anak, mewujudkan keluarga aman dan berkeadilan. Diakses dari https://psga.uin-malang.ac.id/

Purba, A. (2021). Peran keluarga dan orang tua dalam perlindungan anak dibawah umur. Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, 1(1), 45–58.

Rahmatiah, H. (2015). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan. Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 4(1), 32–53.

Rahmi, A. (2018). Urgensi perlindungan bagi korban kekerasan seksual dalam sistem peradilan pidana terpadu berkeadilan gender. Jurnal Mercatoria, 11(1), 51.

Romdoni, M., & Saragih, Y. M. (2021). Pertanggungjawaban tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh anak. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 2(2), 64–76.

Santoso, H. (2020). Perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana pelecehan seksual. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 3(2), 1–21.

Saputra, M., & Din, M. (2020). Penanganan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak tiri (Suatu penelitian di Kepolisian Resor Kota Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 4(1), 164.

Sihombing, A., & Nuraeni, Y. (2022). Korban perkosaan ditinjau dari viktimologi dalam tindak pidana kejahatan perkosaan. Justice Journal of Law, 3(15).

Siregar, R. A., Chandra, T. Y., & Fitrian, A. (2023). Peran lembaga perlindungan saksi dan korban dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual. Qiyas: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan, 8(1), 49–62.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sunarso, S. (2014). Viktimologi dalam sistem peradilan pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Triwahyuningsih, S. (2018). Perlindungan dan penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 115.

Wadong, M. H. (2000). Pengantar advokasi dan perlindungan anak. Jakarta: Grasindo.

Wahyuni, F. (2017). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama.

Published
2025-12-31
How to Cite
Kifli, S. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK SEBAGAI KORBAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA. Collegium Studiosum Journal, 8(2), 651-660. https://doi.org/10.56301/csj.v8i2.2064