EKSISTENSI PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK SEBAGAI UPAYA PREVENTIF PERNIKAHAN DINI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Penelitian dengan judul Eksistensi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak Sebagai Upaya Preventif Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam bertujuan untuk menganalisis pandangan Hukum Islam pada Perda No. 5/2021 yang memuat regulasi dengan menyentuh langsung ke setiap unsur masyarakat Nusa Tenggara Barat untuk dilakukannya pencegahan perkawinan usia dini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif. Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa Hukum Islam faktanya tidak pernah sama sekali memberikan perintah untuk menjadikan perkawinan usia dini sebagai solusi ketika suatu keluarga dihadapkan pada masalah kehidupan karena banyak mudharat yang didapatkan oleh para pihak manakala melakukan perkawinan usia dini.
Downloads
Copyright (c) 2023 Sri Hariati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.