KEPASTIAN HUKUM PASAL 36 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN SEBAGAI UPAYA MENCEGAH TERJADINYA DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
Abstract
Keberadaan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang ditujukan untuk pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak, justru menjadi permasalahan hukum dengan adanya disparitas putusan pengadilan pajak yang menerapkan ketentuan tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kepastian hukum Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP sebagai upaya mencegah terjadinya disparitas putusan pengadilan pajak? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian memperlihatkan bahwa kepastian hukum Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP merupakan kewenangan atributif Direktur Jenderal Pajak untuk menerima atau menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana terlihat pada frasa “dapat†yang ada pada Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Frasa “dapat†tersebut dapat diartikan Direktur Jenderal Pajak memiliki kebebasan memutuskan menerima atau menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dengan berlandaskan unsur keadilan. Oleh karena itu, dalam upaya mencegah terjadinya disparitas putusan pengadilan pajak, perlu adanya pedoman penerapan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Pedoman tersebut berisikan kewajiban bagi hakim pengadilan pajak untuk tiap kejadian harus memerhatikan keadaan obyektif dan subyektif dari pelaku Wajib Pajak yang dilakukan, harus memerhatikan perbuatan dan pembuatnya, hak-hak apa yang dilanggar, kerugian apa yang yang ditimbulkan, batas antara minimal dan maksimal harus ditetapkan seharusnya sehingga putusan yang dihasilkan adalah putusan yang berkeadilan sesuai dengan fakta.
Downloads
Copyright (c) 2023 Saka Marlinang Nainggolan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.