PENGUATAN PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRECAUTIONARY PRINCIPLE) HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERMOHONAN CERAI TALAQ KARENA NUSYUZ ISTRI

(Suatu Upaya Menghadirkan Keadilan Substantif Bagi Para pihak)

  • Wahyuddin Wahyuddin Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Rahmawati Kusuma Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia
Keywords: Nusyuz, Prinsip Kehati-hatian (precautionary), Keadilan Subtantif

Abstract

Beragamnya konstruksi konsepsi nusyuznya istri dari para fuqaha dan kaburnya bangunan norma perihal ruang lingkup konsepsi nusyuznya istri dalam anatomi hukum positif di Indonesia, ditengarai menjadi pemantik munculnya ketidakadilan bagi istri pada satu sisi. Di sisi lain, tidak sterilnya dialektika proses putusan verstek pada permohonan cerai talaq yang nusyuznya istri sebagai dalil permohonan, juga memberikan potensi-potensi stimulus ketidakadilan bagi istri, baik pada saat proses perceraian maupun pasca perceraian yakni terkait dengan hak-hak nafkahnya maupun akibat dari sematan stigma negative dari nusyuz di ruang-ruang sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui indikator nusyuznya istri menurut ulama mazhab dan hukum positif dan bagaimana urgensitas penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary) hakim dalam memeriksa dan memutuskan permohonan cerai talaq dengan alasan nusyuznya istri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, filosofi, konseptual dan teoritik. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implikasi dari adanya kekaburan norma dalam KHI perihal indikator-indikator perbuatan nusyuz istri berdampak pada beragamnya pula kategori perbuatan yang dikonstruksikan sebagai perbuatan nusyuz istri yang menjadi alasan suami dalam permohonan cerai talaq; dan hakim dalam memeriksa dan memutuskan permohonan cerai talaq dengan alasan nusyuznya istri harus menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary) dan menjadikannya sebagai bintang pemandu dalam menghadirkan keadilan subtantif bagi para pihak guna untuk mencegah terjadinya kemudaratan (mafsadah) yang lebih besar, atau mencegah terjadinya pereduksian nilai kesyakralan nusyuz sebagai lembaga hukum perceraian seperti, munculnya potensi suatu kebohongan besar (de groten langen) dari suami; dan mencegah dampak buruk dari sematan stigma nusyuz bagi istri pasca perceraian termasuk implikasinya pada hak-hak atas nafkahnya.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-06-27
How to Cite
Wahyuddin, W., & Kusuma, R. (2023). PENGUATAN PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRECAUTIONARY PRINCIPLE) HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERMOHONAN CERAI TALAQ KARENA NUSYUZ ISTRI: (Suatu Upaya Menghadirkan Keadilan Substantif Bagi Para pihak). Collegium Studiosum Journal, 6(1), 155-173. https://doi.org/10.56301/csj.v6i1.835