PERAN SIPIR TERHADAP PENERAPAN ATURAN KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM NOMOR 6 TAHUN 2013 DALAM PENANGGULANGAN PENYELUDUPAN NARKOBA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A KENDAL.
Abstract
Peran Sipir Terhadap Penerapan Aturan Kementrian Hukum Dan Ham Nomor 6 Tahun 2013 Dalam Penanggulangan Penyeludupan Narkoba Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Kendal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peran Sipir Terhadap Penerapan Aturan Kementrian Hukum Dan Ham
Nomor 6 Tahun 2013 Dalam Penanggulungan Penyeludupan Narkoba Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendal dan bagaimana hambatan Sipir Dalam Menerapkan Aturan KemenKumHam Nomer 6 Tahun 2013 Dalam Penanggulangan Penyeludupan Narkoba Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendal. Adapun jenis penelitian menggunakan data primer dan data sekunder yang di dukung dengan teknik wawancara langsung dengan narasumber petugas sipir di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendal kemudian di analisa menggunakan analisa kulitatif. Berdasarkan hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa Peran Sipir Dalam Menerapkan Aturan
KemenKumHam No 6 Tahun 2013 dalam Penyeludupan Narkoba di Lapas Kelas II A Kendal dimulai dari Sipir melakukan secara benar serta menegakan itegritas pelaksanaan tugas pokok seperti terjaminya tata tertib Lapas Kelas II A Kendal, dimana dalam pelaksanaanya Sipir menemuai hambatan seperti faktor sarana dan faktor sumber daya manusia yang berkaitan dengan kuatitas dan kualitas sipir yang bertugas di Lapas Kelas II A Kendal.
Downloads
Copyright (c) 2023 Nurul Hudha Kurniawan Hudha, Dyah Listyarini, Arikha Saputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.