TINDAKAN GAWAT DARURAT OLEH DOKTER AKIBAT KECELAKAAN PADA PASIEN YANG TIDAK KOMPETEN DAN TANPA KELUARGA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan etik dan hukum tindakan dokter yang melakukan operasi darurat terhadap pasien yang mengalami kecelakaan tanpa persetujuan tindakan medis karena pasien tidak cakap dan tidak didampingi oleh keluarga. Selain itu juga untuk mengetahui perlindungan hukum bagi dokter yang melakukan tindakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif secara yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara etis dan legal seorang dokter wajib melakukan operasi darurat pada pasien kecelakaan walaupun tanpa persetujuan tindakan medis karena tindakan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah pasien dari kecacatan. Dokter yang melakukan perbuatan tersebut harus mendapat perlindungan hukum. Pembedahan dapat dilakukan oleh dokter tanpa persetujuan medis dalam keadaan darurat, jika tindakan ditunda menunggu persetujuan medis akan mengancam jiwa atau menyebabkan kecacatan pada pasien. Atas saran yang diberikan oleh peneliti agar dokter terlindungi secara hukum dalam melakukan operasi darurat tanpa persetujuan medis, harus ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang persetujuan tindakan medis, harus mencantumkan pengecualian yang kondusif seperti dalam keadaan darurat.
Downloads
Copyright (c) 2023 Nanang Widodo, Andika Persada Putera, Ninis Nugraheni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.