[1]
Wahyuddin, W. and Kusuma, R. 2023. PENGUATAN PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRECAUTIONARY PRINCIPLE) HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERMOHONAN CERAI TALAQ KARENA NUSYUZ ISTRI: (Suatu Upaya Menghadirkan Keadilan Substantif Bagi Para pihak). Collegium Studiosum Journal. 6, 1 (Jun. 2023), 155-173. DOI:https://doi.org/10.56301/csj.v6i1.835.