[1]
S. Hariati, “EKSISTENSI PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK SEBAGAI UPAYA PREVENTIF PERNIKAHAN DINI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM”, csjawl, vol. 6, no. 1, pp. 81-89, Jun. 2023.