[1]
W. Wahyuddin and R. Kusuma, “PENGUATAN PRINSIP KEHATI-HATIAN (PRECAUTIONARY PRINCIPLE) HAKIM DALAM PENYELESAIAN PERMOHONAN CERAI TALAQ KARENA NUSYUZ ISTRI: (Suatu Upaya Menghadirkan Keadilan Substantif Bagi Para pihak)”, csjawl, vol. 6, no. 1, pp. 155-173, Jun. 2023.