Return to Article Details
MAKNA PERMUFAKATAN JAHAT DALAM PASAL 15 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, DIKAJI DARI HERMENEUTIKA HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XIV/2016)
Download
Download PDF