[1]
Dewangga, S.A., Royhan Fakhri Megantara and Mardian Putra Frans 2024. PERBEDAAN MAKNA ALASAN PHK: IMPLIKASI HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN. The Juris. 8, 1 (Jun. 2024), 1-8. DOI:https://doi.org/10.56301/juris.v8i1.1154.