[1]
Siahaan, V.R., Gita Rismawati and Mardian Putra Frans 2024. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGIDAP NECROPHILIA DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN MAYAT. The Juris. 8, 1 (Jun. 2024), 113-120. DOI:https://doi.org/10.56301/juris.v8i1.1225.