[1]
Kusyanto 2024. TINDAK PIDANA TIDAK MENGGUNAKAN LABEL BERBAHASA INDONESIA PADA BARANG YANG DIPERDAGANGKAN DI DALAM NEGERI OLEH PELAKU USAHA. The Juris. 8, 1 (Jun. 2024), 163-173. DOI:https://doi.org/10.56301/juris.v8i1.1253.