[1]
Adella Izzati Samiya and Heru Susetyo 2021. NOTARIS SEBAGAI PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015. The Juris. 5, 2 (Dec. 2021), 185-192. DOI:https://doi.org/10.56301/juris.v5i2.288.