[1]
Hendrawan, D. 2017. KEWENANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MELAKUKAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA. The Juris. 1, 2 (Dec. 2017), 175-202. DOI:https://doi.org/10.56301/juris.v1i2.30.