[1]
Maulana Yusuf and Siti Hajati Hoesin 2021. PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIKARENAKAN KELALAIAN NOTARIS PPAT DALAM MEMBAYARKAN PAJAK. (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 300 /PID.B/2015/PN.DPS). The Juris. 5, 2 (Dec. 2021), 226-234. DOI:https://doi.org/10.56301/juris.v5i2.300.