[1]
Nanda Ahimsa Dwiputra and Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo 2022. PENGALIHAN SERTIFIKAT OBYEK SENGKETA DENGAN AKTA NOTARIS YANG DILAKUKAN SECARA TIDAK SAH DAN MELAWAN HUKUM (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NOMOR 664/PDT.G/2019/PN.TNG). The Juris. 6, 1 (Jun. 2022), 29-38. DOI:https://doi.org/10.56301/juris.v6i1.413.