(1)
Yustisia Setiarini Simarmata; Winanto Wiryomartani. IMPLEMENTASI PASAL 111 AYAT (1) HURUF C ANGKA 5 PERMEN ATR/KBPN RI NOMOR 16 TAHUN 2021 TERHADAP KEWENANGAN NOTARIS MEMBUAT AKTA KETERANGAN WARIS. tjuris 2021, 5, 286-295.