[1]
S. A. Dewangga, Royhan Fakhri Megantara, and Mardian Putra Frans, “PERBEDAAN MAKNA ALASAN PHK: IMPLIKASI HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN”, tjuris, vol. 8, no. 1, pp. 1-8, Jun. 2024.