[1]
V. R. Siahaan, Gita Rismawati, and Mardian Putra Frans, “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGIDAP NECROPHILIA DALAM TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN MAYAT”, tjuris, vol. 8, no. 1, pp. 113-120, Jun. 2024.