[1]
Adella Izzati Samiya and Heru Susetyo, “NOTARIS SEBAGAI PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015”, tjuris, vol. 5, no. 2, pp. 185-192, Dec. 2021.