[1]
Yustisia Setiarini Simarmata and Winanto Wiryomartani, “IMPLEMENTASI PASAL 111 AYAT (1) HURUF C ANGKA 5 PERMEN ATR/KBPN RI NOMOR 16 TAHUN 2021 TERHADAP KEWENANGAN NOTARIS MEMBUAT AKTA KETERANGAN WARIS”, tjuris, vol. 5, no. 2, pp. 286-295, Dec. 2021.