[1]
Nanda Ahimsa Dwiputra and Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, “PENGALIHAN SERTIFIKAT OBYEK SENGKETA DENGAN AKTA NOTARIS YANG DILAKUKAN SECARA TIDAK SAH DAN MELAWAN HUKUM (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG NOMOR 664/PDT.G/2019/PN.TNG)”, tjuris, vol. 6, no. 1, pp. 29-38, Jun. 2022.