Peningkatan Literasi Hukum dalam Pengelolaan Keuangan: Strategi Edukasi bagi UMKM Modern Di Kecamatan Dungingi

  • Ria Anggita Zen. M Universitas Bina Taruna Gorontalo
  • Henro Prayitno Nento Universitas Bina Taruna Gorontalo
  • Melki T. Tunggati Universitas Bina Taruna Gorontalo
  • Irwan Polidu Universitas Bina Taruna Gorontalo
  • Octaviani Suryaningsih Masaguni Universitas Bina Taruna Gorontalo
  • Karlin Z. Mamu Universitas Negeri Gorontalo
  • Sri Olawati Suaib Universitas Bina Taruna Gorontalo
  • Sri Wahyuni S. Moha Universitas Bina Taruna Gorontalo
Keywords: Literasi, Keuangan, Hukum, UMKM, Dungingi

Abstract

Pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman UMKM terhadap pengelolaan keuangan modern menghadapi tantangan dalam pengelolaan keuangan yang sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku, terutama terkait kewajiban pajak, pencatatan keuangan, perbankan, ketenagakerjaan, perlindungan konsumen, dan pengelolaan kontrak bisnis. Namun, rendahnya literasi hukum di kalangan pelaku UMKM menghambat pemahaman mereka terhadap pentingnya aspek hukum dalam menjalankan usaha. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum pelaku UMKM dalam pengelolaan keuangan melalui strategi edukasi yang tepat. Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum, pendampingan hukum berkelanjutan, serta monitoring dan evaluasi. Hasil pelaksanaan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pelaku UMKM tentang kewajiban hukum dalam pengelolaan keuangan, dengan melihat paparan data dan antusias peserta dalam program edukasi. Program ini juga berhasil mengidentifikasi kebutuhan spesifik pelaku UMKM, seperti pemahaman terkait pajak dan pencatatan keuangan, kontrak bisnis, perbankan dan lembaga pembiayaan, perlindungan konsumen, serta aspek ketenagakerjaan. Meskipun demikian, beberapa hambatan seperti keterbatasan waktu dan pemahaman terhadap terminologi hukum masih ditemukan. Oleh karena itu, diperlukan pengembangan materi edukasi yang lebih sederhana dan dapat diakses secara fleksibel. Dengan peningkatan literasi hukum ini, pelaku UMKM dapat lebih taat hukum, mengurangi risiko hukum, dan meningkatkan daya saing usaha mereka. Penelitian ini menyimpulkan bahwa strategi edukasi yang terintegrasi dan berkelanjutan memiliki peran penting dalam membentuk UMKM yang lebih profesional dan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustini, D. P., & Purnamawati, I. G. (2022). Pengaruh Tingkat Pendidikan, Pemahaman Akuntansi, Skala Usaha Dan Budaya Organisasi Terhadap Implementasi SAK EMKM (Studi Kasus Pada UMKM Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng). JIMAT: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi Undiksha, 13(3), 822-832.

Hamzani, A. I., Widyastuti, T. V., Sanusi, S., Asmarudin, I., Wildan, M., & Pratama, E. A. (2020). Peningkatan kapasitas sumber daya manusia dengan pemahaman literasi hukum. Jurnal Masyarakat Berdaya dan Inovasi, 1(2), 56-61.

Harsono. (2014). Tiap Orang Bisa Menjadi Pengusaha Sukses Melalui UMKM. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Indriasari, E., Widyastuti, T. V., Aryani, F. D., Mahardika, D., & Hamzani, A. I. (2023). Edukasi Hukum, Pemahaman dan Melek Hukum Bagi Siswi SMA/SMK Panti Asuhan Putri ‘Aisyiyah’ Kota Tegal. AKM: Aksi Kepada Masyarakat, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 181-190.

Indonesia, P. I. (2024, September 4). UMKM Indonesia Makin Kuat: Program Level Up 2024 Siap Dorong Digitalisasi Bisnis. Diambil kembali dari www.indonesia.go.id.

Kusuma, I. C., & Lutfiany, V. (2019). Persepsi UMKM Dalam Memahami Sak EMKM. Jurnal Akunida, 4(2), 1-14.

Meliandar, N. M., & Utomo, R. (2022). Tinjauan Faktor Penyebab Rendahnya Kepatuhan Pajak Penghasilan Umkm Kuliner Khas Bali Di Kabupaten Badung. Jurnal Pajak Indonesia, 6(22), 512-528.

Nora, E. (2023). Upaya Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum dalam Masyarakat. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(2), 62-70.

Pajak, D. J. (2024, Januari 8). Data Pengelolaan Pajak UMKM. Diambil kembali dari www.pajak.go.id.

Periska, V., Yanti, & Rachpriliani, A. (2024). Pengaruh Tingkat Pendidikan, Pemahaman Akuntansi, dan Kesiapan Pelaku UMKM Terhadap Penerapan SAK EMKM Dalam Penyusunan Laporan Keuangan UMKM. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam, 5(3), 1402-1416.

Ramadhan, W. (2023). Pengaturan Hukum Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Berdasarkan Keadilan Ekonomi. Maliyah: Jurnal Hukum Bisnis Islam, 13(2), 252-265.

Statistik, B. P. (2024). Kecamatan Dungingi Dalam Angka. Gorontalo: Badan Pusat Statistik Kota Gorontalo.

Sumartini, N. W. (2021). Penyuluhan Hukum Di Era Digital. Prosiding Webinar Nasional IAHN-TP Palangka Raya, (hal. 133-140).

Tempo, M. (2024, November 5). Kronologi Penampungan Susu di Boyolali UD Pramono Diminta Bayar Pajak Rp670 Juta. Diambil kembali dari www.tempo.co.

Published
2025-01-30
How to Cite
Ria Anggita Zen. M, Henro Prayitno Nento, Melki T. Tunggati, Irwan Polidu, Octaviani Suryaningsih Masaguni, Karlin Z. Mamu, Sri Olawati Suaib, & Sri Wahyuni S. Moha. (2025). Peningkatan Literasi Hukum dalam Pengelolaan Keuangan: Strategi Edukasi bagi UMKM Modern Di Kecamatan Dungingi. Abdimas Awang Long, 8(1), 137-150. https://doi.org/10.56301/awal.v8i1.1486