Sosialisasi Hukum Penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 Pada Perusahaan Transportasi di Wilayah Kelurahan Air Hitam Kota Samarinda

  • Adi Wijaya Prodi Ilmu Hukum, STIH Awang Long Samarinda
  • Kadarudin Prodi Ilmu Hukum, STIH Awang Long Samarinda
Keywords: Covid 19, Protokol Kesehatan, Perusahaan Transportasi

Abstract

Masa pandemi COVID-19 belum berakhir membuat kita harus memasuki masa adaptasi kebiasaan baru, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari. Salah satu strategi menangani Covid-19 yang paling utama adalah dengan menerapkan protokol kesehatan di seluruh transportasi umum. Oleh karena itu Tim Pengabdi dari LPPM STIH Awang Long, Samarinda bersama mahasiswa STIH Awang Long, Samarinda melalui salah satu program kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mengadakan sosialisasi yang bertemakan “Sosialisasi Hukum Penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 Pada Perusahaan Transportasi di Wilayah Kelurahan Air Hitam Kota Samarinda”. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bekerjasama dengan Kelurahan Air Hitam. Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan metode ceramah, dan diskusi antara peserta sosialisasi. Peserta sosialisasi dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah pemilik perusahaan transportasi umum dan para sopir bus transportasi umum di wilayah Kelurahan Air Hitam Kota Samarinda yang menjadi target sasaran dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini. Hasilnya kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bertemakan “Sosialisasi Hukum Penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 Pada Perusahaan Transportasi di Wilayah Kelurahan Air Hitam Kota Samarinda” telah berjalan dengan baik dan seluruh peserta sosialisasi antusias dengan adanya kegiatan pengabdian masyarakat ini.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-06-28
How to Cite
Wijaya, A., & Kadarudin. (2019). Sosialisasi Hukum Penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 Pada Perusahaan Transportasi di Wilayah Kelurahan Air Hitam Kota Samarinda. Abdimas Awang Long, 2(1), 1-5. https://doi.org/10.56301/awal.v2i1.151