Penyuluhan Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah atau Lahan Melalui Jalur Non Litigasi di Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang

  • Iva Yulia Munawarah Prodi Ilmu Hukum, STIH Awang Long Samarinda
  • Sudarno Prodi Ilmu Hukum, STIH Awang Long Samarinda
Keywords: Desa Bhuana Jaya, Penyuluhan Hukum, Non Litigasi

Abstract

Perlunya ada pemberian pemahaman terhadap masyarakat Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang mengenai penyelesaian sengketa tanah atau lahan melalui jalur non litigasi melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang dalam bentuk penyuluhan hukum yang bertemakan “Penyuluhan Hukum Mengenai Penyelesaian Sengketa Tanah atau Lahan Melalui Jalur Non Litigasi di Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang  diharapkan mampu memberikan solusi bagi permasalahan yang terjadi di Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bekerjasama dengan stakeholder terkait yaitu dari aparatur perangkat Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang. Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan metode ceramah, dan diskusi antara peserta penyuluhan hukum. Peserta penyuluhan hukum dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini ialah masyarakat Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang serta pihak aparatur perangkat Desa Bhuana Jaya yang ikut mensukseskan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini.  Hasilnya kegiatan pengabdian kepada masyarakat telah berjalan dengan baik dan seluruh peserta penyuluhan hukum antusias dengan adanya kegiatan pengabdian masyarakat ini.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-06-28
How to Cite
Yulia Munawarah, I., & Sudarno. (2019). Penyuluhan Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah atau Lahan Melalui Jalur Non Litigasi di Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang. Abdimas Awang Long, 2(1), 12-19. https://doi.org/10.56301/awal.v2i1.153