Sosialisasi Hukum Terhadap Penanggulan Dampak Lahan Tambang Melalui Pemanfaatan Lahan Bekas Tambang di Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang

  • Gunawan Hasibuan Prodi Ilmu Hukum, STIH Awang Long Samarinda
  • Dady Hendrawan Prodi Ilmu Hukum, STIH Awang Long Samarinda
  • Solikin Prodi Ilmu Hukum, STIH Awang Long Samarinda
Keywords: Desa Mulawarman, Lahan Bekas Tambang, Sosialisasi

Abstract

Desa Mulawarman merupakan salah satu wilayah yang terintegrasi dalam bagian Kecamatan Tenggarong Seberang dengan potensi sumber daya alam yang baik, hal ini terlihat dari banyaknya perusahaan pertambangan yang mengelilingi masyarakat Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang. Akibatnya, masyarakat Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang mengalami imbasnya secara langsung yaitu kerusakan lahan mata pencaharian mereka yang tercemar akibat dampak limbah pertambangan yang merugikan masyarakat Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang. Ditambah lagi, banyaknya lahan bekas tambang yang bukan hanya membahayakan kerusakan lahan akan tetapi juga membahayakan manusia yang berada disekitarnya. Oleh karenanya, Tim Pengabdi dari LPPM STIH Awang Long, Samarinda bekerjasama dengan mahasiswa/i STIH Awang Long, Samarinda, dalam kegiatan program Kuliah Kerja Nyata (KKN), berinisiatif mengadakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui sosialisasi hukum dengan concern kepada pemanfaatan lahan bekas tambang sebagai salah satu penanggulangan dampak lahan tambang, dengan tema “Sosialisasi Hukum Terhadap Penanggulangan Dampak Lahan Tambang Melalui Pemanfaatan Lahan Bekas Tambang di Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang” .  Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini diharapkan mampu memberikan solusi bagi permasalahan yang terjadi di Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bekerjasama dengan stakeholder terkait yaitu dari aparatur perangkat Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang. Kegiatan ini dilakukan dengan penanaman tanaman atsiri bersama masyarakat Desa Mulawarman. Hasilnya kegiatan pengabdian kepada masyarakat telah berjalan dengan baik dan mendapat apresiasi serta dukungan dari stakeholder terkait yaitu perangkat Desa Mulawarman serta perusahaan sekitar.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-01-30
How to Cite
Hasibuan, G., Hendrawan, D., & Solikin. (2020). Sosialisasi Hukum Terhadap Penanggulan Dampak Lahan Tambang Melalui Pemanfaatan Lahan Bekas Tambang di Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang. Abdimas Awang Long, 3(1), 1-6. https://doi.org/10.56301/awal.v3i1.156