Sosialisasi Hukum Terhadap Pelestarian Lingkungan Hidup di Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang

  • Sudarno Prodi Ilmu Hukum, STIH Awang Long Samarinda
  • Alex Chandra Prodi Ilmu Hukum, STIH Awang Long Samarinda
  • Hendrich Juk Abeth Prodi Ilmu Hukum, STIH Awang Long Samarinda
Keywords: Desa Mulawarman, Lingkungan Hidup, Sosialisasi

Abstract

Sebagai salah satu desa yang berada di Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Mulawarman merupakan salah satu wilayah asset pertanian bagi Kota Tenggarong. Ironisnya, seiring perkembangannya peruntukkan lahan untuk menghidupi masyarakat telah tercemar dengan kehadiran perusahaan-perusahaan yang menguasai lahan tersebut, baik perusahaan perkebunan maupun pertambangan. Imbasnya masyarakat Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang, merasakan rusaknya lingkungan hidup yang ada disekitar mereka. Mulai dari kerusakan lahan pertanian untuk para petani sebagai mata pencaharian hingga dampak limbah yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Wujud nyata yang terlihat adalah gersangnya lahan akibat pengaruh kerusakan tanah yang dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut terhadap sisa lahan yang digunakan untuk masyarakat sebagai pencaharian dan penghidupan mereka. Oleh karena itu, Tim Pengabdi dari LPPM STIH Awang Long, Samarinda bekerjasama dengan mahasiswa/i STIH Awang Long, Samarinda, dalam kegiatan program Kuliah Kerja Nyata (KKN), mengadakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui sosialisasi hukum dengan konsep mengajak masyarakat untuk peduli lingkungan dengan tema “Sosialisasi Hukum Terhadap Pelestarian Lingkungan Hidup di Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang” diharapkan mampu memberikan solusi bagi permasalahan yang terjadi di Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bekerjasama dengan stakeholder terkait yaitu dari aparatur perangkat Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang. Kegiatan ini dilakukan dengan penanaman bibit padi bersama masyarakat Desa Mulawarman serta penanaman sayuran dari pupuk kompos oleh Kelompok Wanita Tani (KWT) Desa Mulawarman. Hasilnya kegiatan pengabdian kepada masyarakat telah berjalan dengan baik dan mendapat apresiasi serta dukungan dari stakeholder terkait yaitu perangkat Desa Mulawarman serta perusahaan sekitar.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-01-30
How to Cite
Sudarno, Chandra, A., & Juk Abeth, H. (2020). Sosialisasi Hukum Terhadap Pelestarian Lingkungan Hidup di Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang. Abdimas Awang Long, 3(1), 20-24. https://doi.org/10.56301/awal.v3i1.159