Penyuluhan Hukum Mengubah Sampah Menjadi Emas di Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang

  • Aji Titin Roswitha Nursanthy Prodi Ilmu Hukum, STIH Awang Long Samarinda
  • Maria Ana Liwa Prodi Ilmu Hukum, STIH Awang Long Samarinda
  • Ayu Linanda Prodi Ilmu Hukum, STIH Awang Long Samarinda
  • Metalianda Prodi Ilmu Hukum, STIH Awang Long Samarinda
Keywords: Desa Mulawarman, Penyuluhan Hukum, Sampah

Abstract

Perlunya ada pemberian pemahaman terhadap masyarakat Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang mengenai pengelolaan sampah yang baik dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum yang bertemakan “Penyuluhan Hukum Mengubah Sampah Menjadi Emas di Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang” diharapkan mampu memberikan solusi bagi permasalahan yang terjadi di Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bekerjasama dengan stakeholder terkait yaitu dari aparatur perangkat Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang. Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan metode ceramah, dan diskusi antara peserta penyuluhan hukum. Peserta penyuluhan hukum dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini ialah masyarakat Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang serta pihak aparatur perangkat Desa Mulawarman yang ikut mensukseskan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini.  Hasilnya kegiatan pengabdian kepada masyarakat telah berjalan dengan baik dan seluruh peserta penyuluhan hukum antusias dengan adanya kegiatan pengabdian masyarakat ini.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-01-30
How to Cite
Titin Roswitha Nursanthy, A., Ana Liwa, M., Linanda, A., & Metalianda. (2020). Penyuluhan Hukum Mengubah Sampah Menjadi Emas di Desa Mulawarman Kecamatan Tenggarong Seberang. Abdimas Awang Long, 3(1), 25-30. https://doi.org/10.56301/awal.v3i1.160