Pengenalan Jenis-Jenis Pajak Daerah Kepada Peserta Didik Sekolah Menengah Atas Negeri 36 Jakarta

  • Evie Rachmawati Nur Ariyanti Universitas YARSI, Jakarta Pusat, Indonesia
  • Nurul Fajri Chikmawati Universitas YARSI, Jakarta Pusat, Indonesia
  • Mohamad Kharis Umardan Universitas YARSI, Jakarta Pusat, Indonesia
  • Michele Aurellia Ramadani Universitas YARSI, Jakarta Pusat, Indonesia
  • Bimo Setyo Nugroho Universitas YARSI, Jakarta Pusat, Indonesia
Keywords: pajak, daerah, pusat, peserta didik, peraturan

Abstract

Kegiatan ini memberikan materi pengayaan pengenalan jenis-jenis pajak daerah. Mitra program adalah peserta didik Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA) 36 Jakarta. Permasalahan yang dihadapi para mitra adalah kurangnya pemahaman terhadap peraturan perpajakan di Indonesia, kurangnya pemahaman mengenai pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, dan kurangnya pemahaman terhadap berbagai jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Solusi yang ditawarkan adalah dengan memberikan penyuluhan hukum mengenai pengenalan jenis-jenis pajak daerah. Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk ceramah dan diskusi yang diawali dengan pre-test untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan peserta didik tentang berbagai pajak daerah. Kemudian diberikan pembekalan dan diakhiri dengan sesi tanya jawab atau diskusi. Kegiatan edukasi ini diakhiri dengan post-test. Setelah dilakukan penyuluhan, terjadi peningkatan pemahaman siswa tentang berbagai jenis pajak daerah lebih dari 75%.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly. (2009). Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta, Sinar Grafika

Ariyanti, Evie Rachmawati Nur, dkk. (2017). Penyuluhan Hukum Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak Bagi Peserta Didik Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Jakarta Pusat. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat JPKM, Vol. 23 No. 2, 261-267

---------, Evie Rachmawati Nur dan Ita Nailul Mutiah, Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak Serta Otoritas Perpajakan Setelah Keluarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 14 No. 1, 1-27

----------, Evie Rachmawati Nur, dkk. (2025). Pengenaan Pajak Hiburan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 16 No. 1, 61-84

Darussalam, dkk. (2024). Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Prespektif Internasional. Jakarta, PT. Dimensi Internasional Tax

Jaya, I Made Laut Mertha. (2019). Realita Kesadaran Pajak di Kalangan Generasi Muda (Mahasiswa) Yogyakarta dan Surabaya. Jurnal Ilmiah Akuntansi, Vol. 4, No. 2, 161-183

Manggiasih, Rahajeng Ayuningtyas. (2024). Diskresi Pemerintah Daerah Dalam Penetapan Tarif Pajak Hiburan Pasca Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UNES Law Review, Vol. 6, No. 3, Maret 2024 hal. 9962-9674

Mustaqiem. (2014). Perpajakan Dalam Konteks Teori Dan Hukum Pajak Di Indonesia. Yogyakarta, Buku Litera

Nurlaela, Siti. (2017). Perpajakan. Surakarta, Islam Batik University Press

Santoso, Aris Prio Agus, dkk. (2022). Pengantar Hukum Pajak. Yogyakarta, Pustakabarupress

Pahala, Siahaan Marihot. (2005). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta, PT Raja Grafindo Persada

Wardani, Dewi Kusuma dan Erma Wati. (2018). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Pengetahuan Perpajakan Sebagai Variabel Intervening (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi diKPP Pratama Kebumen). Jurnal Nominal, Vol. 7, No. 1, 33-54

Published
2026-01-13
How to Cite
Ariyanti, E. R. N., Chikmawati, N. F., Umardan, M. K., Ramadani, M. A., & Nugroho, B. S. (2026). Pengenalan Jenis-Jenis Pajak Daerah Kepada Peserta Didik Sekolah Menengah Atas Negeri 36 Jakarta. Abdimas Awang Long, 9(1), 13-23. https://doi.org/10.56301/awal.v9i1.1872