PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KESEHATAN PANDEMI COVID 19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

  • Anita Theresia Program S1 Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long
  • Adi Wijaya Program S1 Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long
  • Muhamad Japri Program S1 Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long
Keywords: tenaga kesehatan, perlindungan hukum, pandemic covid-19

Abstract

Pandemic Covid 19 yang hingga saat ini masih kita alami tidak hanya memberi dampak bagi seluruh umat manusia, tetapi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan harus bersiap dengan segala resiko yang mungkin terjadi saat menjalankan tugasnya. Sebagai garda terdepan yang setiap hari merawat pasien Covid-19 dengan resiko sangat tinggi terhadap penularan virus tersebut. Perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan sering terabaikan, seolah mayarakat apatis dan beropini bahwa itu sudah sebagai tugas dan tanggungjawab sebagai tenaga medis. Resiko penularan virus yang tidak hanya bisa  dialami oleh tenaga  kesehatan itu sendiri tetapi juga anggota keluarganya. Penulis menggunakan metode library research atau kajian pustaka. Riset kajian kepustakaan ini adalah melakukan penelitian dari buku-buku perpustakaan, majalah, jurnal dan artikel dan sumber dari internet yang relevan dengan masalah yang dibahas. Berikut kajian berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-06-30
How to Cite
Anita Theresia, Adi Wijaya, & Muhamad Japri. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KESEHATAN PANDEMI COVID 19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN. Abdimas Awang Long, 3(2), 31-36. https://doi.org/10.56301/awal.v3i2.354