DAMPAK HUKUM PERKAWINAN SIRI

  • Herniati Cenne STIH Umel Mandiri
  • Sri Iin Hartini STIH Umel Mandiri
  • Idris Firmansyah Reliubun STIH Umel Mandiri
Keywords: Dampak; Perkawinan; Penyuluhan; Siri

Abstract

Tujuan perkawinan adalah untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan langgeng, suami dan istri harus saling mendukung agar masing-masing dapat tumbuh secara pribadi dan mencapai kesejahteraan materi dan spiritual.

Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan membantu menyukseskan progam program pemerintah, menyelesaikan permasalahan serta mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait dengan pernikahan sirri, khsusunya masyarakat kampung Arsopura Distrik Skanto kabupaten Keerom. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini adalah melakukan pendataan bagi pasangan yang menikah siri;  pendampingan dan konsultasi terhadap pasangan yang berdampak dari pernikahan siri serta penyuluhan hukum yang memberikan pemahaman terhadap akibat hukum dari pernikahan siri, pendampingan  terhadap pasangan suami-isteri telah melangsungkan perkawinan di bawah tangan. Kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya mencatatakan perkawinan mereka kepada Lembaga yang berwenang mencatat, terwujud masyarakat yang taat hukum serta mengetehaui dampak pernikahan siri. Terciptanya keluarga yang harmonis bahagia lahir dan batin sehat jasmani dan rohani. Terbentuknya keluarga yang kuat dan utuh mempersiapkan masa depan anak-anaknya dengan pendidikan sehingga menjadi manusia pembangunan. 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-06-29
How to Cite
Cenne, H., Iin Hartini, S., & Firmansyah Reliubun, I. (2023). DAMPAK HUKUM PERKAWINAN SIRI. Abdimas Awang Long, 6(2), 66-72. https://doi.org/10.56301/awal.v6i2.613