DAMPAK HUKUM PERKAWINAN SIRI
Abstract
Tujuan perkawinan adalah untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan langgeng, suami dan istri harus saling mendukung agar masing-masing dapat tumbuh secara pribadi dan mencapai kesejahteraan materi dan spiritual.
Tujuan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan membantu menyukseskan progam program pemerintah, menyelesaikan permasalahan serta mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait dengan pernikahan sirri, khsusunya masyarakat kampung Arsopura Distrik Skanto kabupaten Keerom. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian ini adalah melakukan pendataan bagi pasangan yang menikah siri; pendampingan dan konsultasi terhadap pasangan yang berdampak dari pernikahan siri serta penyuluhan hukum yang memberikan pemahaman terhadap akibat hukum dari pernikahan siri, pendampingan terhadap pasangan suami-isteri telah melangsungkan perkawinan di bawah tangan. Kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya mencatatakan perkawinan mereka kepada Lembaga yang berwenang mencatat, terwujud masyarakat yang taat hukum serta mengetehaui dampak pernikahan siri. Terciptanya keluarga yang harmonis bahagia lahir dan batin sehat jasmani dan rohani. Terbentuknya keluarga yang kuat dan utuh mempersiapkan masa depan anak-anaknya dengan pendidikan sehingga menjadi manusia pembangunan.
Downloads
Copyright (c) 2023 Herniati Cenne, Sri Iin Hartini, Idris Firmansyah Reliubun
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.