Sosialisasi Penerangan Hukum dan Dampak Negatif Penggunaan Narkotika Dalam Kejaksaan Negeri Denpasar

  • Nur Khairani Fauzia Universitas Pendidikan Nasional
  • I Made Wirya Darma
Keywords: Narkotika, Lansia, Pencegahan

Abstract

Kasus narkotika merupakan  kasus yang sangat menarik untuk dibahas.Penyalahgunaan narkotika dapat terjadi pada semua usia, mulai dari  remaja hingga lansia.narkotika dianggap sebagai kegiatan negatif di masyarakat yang melanggar hukum dan Undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia adalah UU narkotika No.35 Tahun 2009. Metode pelaksanaan yang digunakan adalah secara langsung di Perumda Pasar Sewakadarma.guna dari kegiatan ini sebagai media dalam menolong para pihak terhadap dampak penggunaan narkotika serta hukuman yang dihadapi jika ketahuan menggunakan atau mengedarkan narkotika. Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan informasi tentang pentingnya bahaya narkotika.Berdasarkan hasil penelitian penulis. Maka pergerakan guna mencegah pemakaian narkotika di lingkungan masyarakat adalah salah satunya melakukan pemahaman kepada masyarakat yang belum paham dengan hukum. Dan salah satu upaya pemerintah dalam pencegahan penggunaan narkotika adalah dengan ditetapkannya undang-undang yang mengatur tentang narkotika.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adi, K. (2009). Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak (Cet. 1). UMM Press.

Bakri, N., & Barmawi. (2017). Efektifitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika Melalui Terapi Islami Di Badan Narkotika Nasional (Bnn) Banda Aceh. Jurnal Psikoislamedia, 2(1).

Humas BNN. (2020). Rehabilitasi Penting Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika. Bnn.Go.Id.

Kanwil Sulawesi Barat. (2020). Sosialisasi Penelitian Hukum Mengenai Potret Efektivitas Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan. Portal.Ham.Go.Id.

Mastiyanto, A. (2020, May 14). Tahapan Rehabilitasi Narkoba Rsko Jakarta. Rsko Jakarta.

Pananjung, K. L., & Akbar, N. N. (2014). Peranan Badan Narkotika Nasional (Bnn) Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Untuk Dirinya Sendiri (Pecandu) Di Indonesia (Vol. 3, Issue 3). Peranan Badan Narkotika Nasional….

Raharni, R., Idaiani, S., & Yuniar, Y. (2020). Kekambuhan Pada Pasien Penyalahguna Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif (Napza) Pasca Rehabilitasi: Kebijakan Dan Program Penanggulangan. Media Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan, 30(2), 183–198. Https://Doi.Org/10.22435/Mpk.V30i2.2699

Sasangka, H. (2003). Narkotika Dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Mandar Maju.

Sujono, A., & Daniel, B. (2011). Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Suparni, N., Gukguk, M. A. R., Condrowati, H. H., & Rozi, R. M. (2017). Pengukuran Tingkat Kepuasaan Masyarakat Terhadap Kinerja Kejaksaan Dalam Penanganan Perkara.

Published
2024-06-24
How to Cite
Nur Khairani Fauzia, & Wirya Darma, I. M. (2024). Sosialisasi Penerangan Hukum dan Dampak Negatif Penggunaan Narkotika Dalam Kejaksaan Negeri Denpasar. Abdimas Awang Long, 7(2), 118-126. https://doi.org/10.56301/awal.v7i2.1231