Sosialisasi Pentingnya Surat Persetujuan Istri Dalam Pengalihan Hak Atas Dalam Bentuk Akta Asli
Abstract
Penyuluhan tentang pentingnya surat persetujuan istri dalam peralihan hak atas tanah dalam bentuk akta otentik merupakan hal yang penting dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan. Surat persetujuan istri merupakan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak, menjamin kesetaraan gender, dan mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari. Proses sosialisasi meliputi observasi untuk memahami kebutuhan masyarakat, sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya surat izin istri, dan pelaksanaan sosialisasi dengan metode interaktif untuk memperkuat pemahaman dan mempengaruhi perilaku. Kegiatan penyuluhan ini terlaksana dengan lancar, melalui tahapan observasi, sosialisasi dan pelaksanaan penyuluhan. Namun meski berjalan lancar, beberapa kendala juga muncul dalam prosesnya. Kendala tersebut antara lain kurangnya pemahaman masyarakat akan pentingnya surat izin istri, serta ketidaktahuan mengenai tata cara yang benar untuk mendapatkannya. Selain itu, terdapat pula kendala terkait pemenuhan persyaratan administrasi, seperti sulitnya menghadiri penyuluhan oleh beberapa pihak yang berkepentingan. Meski demikian, upaya sosialisasi tetap memberikan dampak positif dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran istri dalam peralihan hak atas tanah.
Downloads
References
Chistian Supandi, Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Lex Privatum, VII (3), 2019.
Evi Djuniarti, Hukum Harta Bersama Dilihat dari Perspektif Hukum Perkawinan dan KUHPerdata, De Jure, Jurnal Penelitian Hukum, 17(4), 2017.
Layyin Mahfiana, Keterlibatan Perempuan dalam Penyelesaian Konflik Harta Bersama (Studi di Kabupaten Ponorogo), Kodifikasia, 10(1), 2016.
Nur Hayati, Peralihan Hak dalam Jual Beli Hak Atas Tanah (Tinjauan Terhadap Perjanjian Jual Beli Dalam Konsep Hukum Barat dan Adat dalam Kerangka Hukum Pertanahan Nasional), Lex Jurnalica, 13(3), 2016.
Selfie Ayuniska. Analisa Hukum Mengenai Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Tanpa Kehadiran Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Ilmu Hukum Soposantoro, 1(1), 2024.
Copyright (c) 2024 Irma
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.