Penyuluhan Hukum Tentang Posisi Indonesia Dalam Sengketa Laut Tiongkok Selatan Kepada Masyarakat Nelayan di Kota Samarinda
Abstract
Indonesia merupakan negara maritim yang berhadapan dengan berbagai macam konflik di sekitar wilayahnya, sehingga Indonesia mempunyai tanggung jawab besar dalam memelihara ketertiban dan perdamaian kawasan. Salah satu konflik yang menuntut peran Indonesia terhadap pemeliharaan perdamaian tersebut adalah konflik di wilayah Laut Tiongkok Selatan yang dapat berimbas pada integritas wilayah Indonesia termasuk perekonomian Indonesia khususnya pada kelautan yang berhubungan dengan perikanan bila terjadi konflik terbuka yaitu perang. Oleh karena itu perlu ada pemahaman yang diberikan kepada masyarakat nelayan khususnya di Kota Samarinda terkait kepentingan Indonesia terhadap Laut Tiongkok Selatan, sehingga ini menjadi prioritas bagi kegiatan pengabdian masyarakat untuk dilakukan dengan target sasarannya adalah masyarakat yang berprofesi nelayan di Kota Samarinda. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilakukan dalam bentuk penyuluhan hukum dengan tema “Penyuluhan Hukum Tentang Posisi Indonesia Dalam Sengketa Laut Tiongkok Selatan Kepada Masyarakat Nelayan di Kota Samarinda”. Kegiatan ini dilakukan melalui metode ceramah, dan diskusi antara peserta sosialisasi. Hasilnya “Penyuluhan Hukum Tentang Posisi Indonesia Dalam Sengketa Laut Tiongkok Selatan Kepada Masyarakat Nelayan di Kota Samarinda.” disambut antusias oleh peserta penyuluhan hukum yaitu masyarakat nelayan yang menjadi target sasaran dalam pengabdian masyarakat ini.
Downloads
Copyright (c) 2018 LPPM STIH Awang Long
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.