Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Hak Pengelolaan Atas Tanah di Kota Samarinda
Abstract
Hak penguasaan atas tanah yang dapat dikuasai oleh pemerintah daerah adalah hak pakai dan hak pengelolaan. Pemahaman pemerintah daerah terkait hak pengelolaan atas tanah belum dipahami dengan baik khususnya kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah terhadap hak pengelolaan atas tanah, sehingga akibatnya sering ditemukan berbagai macam kebijakan pemerintah daerah terkait hak pengelolaan atas tanah yang tidak sesuai peruntukkannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karenanya perlu menjadi perhatian untuk setiap stakeholder terkait bukan hanya masyarakat, namun juga pemerintah daerah itu sendiri untuk dapat memahami ruang lingkup hak pengelolaan atas tanah yang ada pada pemerintah daerah secara menyeluruh. Berdasarkan urgensi tersebut, maka dirasa perlu dilaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat yang bertemakan “Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Hak Pengelolaan Atas Tanah di Kota Samarinda”. Kegiatan ini dilakukan melalui metode ceramah, dan diskusi antara peserta sosialisasi. Hasilnya “Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Hak Pengelolaan Atas Tanah di Kota Samarinda”, disambut antusias oleh peserta sosialisasi yang dalam hal ini mengundang stakeholder terkait yaitu jajaran kepegawaian Pemerintah Daerah Kota Samarinda yang memiliki kewenangan menangani hak pengelolaan atas tanah di Kota Samarinda beserta tokoh masyarakat Kota Samarinda yang menjadi target sasaran dalam pengabdian masyarakat ini.
Downloads
Copyright (c) 2018 LPPM STIH Awang Long
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.