Sosialisasi Bentuk, Jaringan, dan Bahaya Human Trafficking Di Kota Samarinda
Abstract
Maraknya perdagangan orang (Human Trafficking) menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat, serta beban tanggung jawab bagi para praktisi hukum, dan stakeholder terkait dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat. Secara hipotesa perdagangan orang (Human Trafficking) juga dapat terjadi pada masyarakat Kota Samarinda, terlebih lagi berkembangnya bentuk dan jaringan cara perdagangan orang (Human Trafficking) itu dilakukan. Oleh karenanya perlu menjadi perhatian bagi setiap stakeholder terkait diantaranya Pemerintah Kota Samarinda terutama pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, yang berkewajiban melindungi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI), serta agen perjalanan resmi (travel agent) yang memberangkatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) baik berdomisili di Kota Samarinda maupun tidak, serta para praktisi hukum salah satunya misalnya dari kepolisian setempat, dan masyarakat Kota Samarinda itu sendiri. Untuk itu perlu adanya kegiatan pengabdian masyarakat terkait hal tersebut dengan tema “Sosialisasi Bentuk, Jaringan, dan Bahaya Human Trafficking”. Kegiatan ini dilakukan melalui metode ceramah, dan diskusi antara peserta sosialisasi. Hasilnya “Sosialisasi Bentuk, Jaringan, dan Bahaya Human Trafficking”. disambut antusias oleh peserta sosialisasi yaitu sekelompok masyarakat Kota Samarinda, serta stakeholder terkait yaitu dari pihak kepolisian dan kepegawaian dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda menjadi target sasaran dalam pengabdian masyarakat ini.
Downloads
Copyright (c) 2018 LPPM STIH Awang Long
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.