Penyuluhan Hukum Terhadap Hak dan Kewajiban Nelayan dan Kelompok Nelayan Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam di Kota Samarinda
Abstract
Negara Indonesia merupakan negara kepulauan maritim yang kaya akan sumber daya alam salah satunya kaya akan jenis ikan. Oleh karena itu banyak sebagian besar masyarakatnya memiliki mata pencaharian sebagai nelayan. Menyadari hal tersebut, makanya negara mengakomodir segala perlindungan dan kebutuhan nelayan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, namun masih banyak para nelayan dan kelompok nelayan nelayan yang tidak mengetahui dan belum memahami keberadaan undang-undang ini. Oleh karenanya dirasa perlu melakukan kegiatan pengabdian masyarakat kepada para nelayan khususnya di Kota Samarinda. Kegiatan pengabdian masyarakat ini disampaikan melalui penyuluhan hukum dengan target sasaran utamanya adalah para nelayan dan kelompok nelayan di Kota Samarinda, bekerjasama dengan Dinas Perikanan Kota Samarinda. Tema yang diusung dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah “Hak dan Kewajiban Nelayan dan Kelompok Nelayan Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam”. Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan metode ceramah, dan diskusi antara peserta penyuluhan hukum. Hasilnya penyuluhan hukum mengenai “Hak dan Kewajiban Nelayan dan Kelompok Nelayan Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam” telah berjalan dengan baik dan seluruh peserta penyuluhan hukum antusias dengan adanya kegiatan pengabdian masyarakat ini.
Downloads
Copyright (c) 2018 LPPM STIH Awang Long
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.